Minggu, 18 Desember 2016

Koperasi Saat Ini


Koperasi Saat Ini…

Ini adalah sedikit opini dari saya mengenai koperasi dan keberadaannya.
Mungkin saat ini di kota-kota besar, termasuk di daerah saya tinggal (daerah Bintaro) sudah sangat jarang bisa kita temukan keberadaan koperasi, apapun itu jenisnya. Dulu sempat ada koperasi bersama berbentuk minimarket di dekat rumah saya, dan saya sempat berbelanja di sana (membeli es krim). Akan tetapi, harganya memang berbeda dengan harga es krim di mini market kebanyakan (sebut saja Ind*maret t dan Alf*mart). Harga es krim yang saya beli di koperasi sedikit lebih mahal dibandingkan dengan harga di mini market lain. Dan beberapa tahun kemudian, koperasi itu sudah tutup beroperasi. Mungkin karena sepi pengunjung, karena disekitarnya sudah ada mini market yang menyediakan barang lebih murah dan lebih lengkap.

Koperasi simpan pinjam juga sama nasibnya. Dulu ibu teman saya ada yang bekerja di koperasi simpan pinjam di daerah Ciledug. Namun sekarang, keberadaannya sudah tergantikan oleh ruko-ruko megah. Entah bagaimana nasabahnya.

Koperasi, lembaga hukum yang mengutamakan asas kekeluargaan justru malah tersingkirkan. Ini karena sebagian masyarakat sekarang lebih memilih untuk meminjam dan menabung di Bank. Ya, tidak bisa dipungkiri lebih menyenangkan menabung di Bank. Saldo diatas satu juta rupiah saja, saya sudah mendapat bunga. Berbeda dengan koperasi yang tidak ada sistem bunga didalamnya.

Tapi ternyata, koperasi masih diterapkan bagi para pedagang-pedagang pasar yang ingin menabung dan meminjam. Mereka mengumpulkan sebagian pendapatan mereka untuk ditabung, dan dapat digunakan pada anggota lain apabila ada diantara mereka yang membutuhkannya. Di sebagian sekolah juga masih diterapkan adanya koperasi sekolah. Mengajarkan siswa untuk belajar berwirausaha sekaligus menumbuhkan rasa peduli terhadap sesame.

Mungkin bagi sebagian orang, koperasi sudah menjadi lembaga keuangan yang ketinggalan zaman dan kurang menguntungkan. Tapi bagi yang lainnya, dengan koperasi, selain menabung, mereka juga bisa berbagi satu sama lain.

Correct Me If I Wrong.


Tangerang Selatan, 18 Desember 2016

Diselesaikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi

Minggu, 04 Desember 2016

Ekonomi Koperasi - Pola Kegiatan dan Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam X

TUGAS
EKONOMI KOPERASI

“POLA KEGIATAN DAN PENGELOLAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM X”




NAMA KELOMPOK:
1.
Chusnulia F.
21215497
2EB25

4.
Chynthia Ayudiartha.
21215499
2EB26

2.
Hafizunisa Alfathan Hadi
27215864
2EB25




3.
Sherly Windi
27215954
2EB25




UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan ini saya mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai Koperasi Simpan Pinjam X.

Rumusan Masalah
Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam X
Mekanisme Koperasi Simpan Pinjam X
Produk Koperasi Simpan Pinjam X
Program Koperasi Simpan Pinjam X
Rapat Anggota Tahunan Elektronik Koperasi Simpan Pinjam X
Pembagian kewenangan Koperasi Simpan Pinjam X

Tujuan
Mengetahui tentang Koperasi Simpan Pinjam X
Menjelaskan visi dan misi pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam X
Menjabarkan mekanisme pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam X
Menjelaskan jenis-jenis produk Koperasi Simpan Pinjam X
Mengetahui program-program yang dijalannya Koperasi Simpan Pinjam X
Mengetahui tujuan, ketentuan umum, tata cara, dan sosialisasi hasil dari RAT Elektronik Koperasi Simpan Pinjam X
Menjelaskan mengenai pembagian kewenangan Koperasi Simpan Pinjam X




BAB II
PEMBAHASAN

MENGELOLA KOPERASI
Undang-undang Dasar 1945 khususnya dalam pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang dan bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Tetapi dalam perkembangan perekonomian yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar 1945 tersebut. Bumi Indonesia yang kaya dan subur tidak mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat banyak. Masyarakat hanya dijadikan objek dalam dunia perekonomian dan sudah saatnya kita merebut dengan kekuatan kita sendiri melalui suatu wadah yaitu Koperasi Simpan Pinjam X (KSP-X). KSP-X sebagai salah satu lembaga perantara keuangan sebagaimana tertuang di dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi bahwa Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam adalah menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya serta emberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya.

VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
MISI
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

MEKANISME PENGELOLAAN DATA KOPERASI SIMPAN PINJAM X (KSP-X)


Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan/tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan. Langkah kedua adalah berinvestasi. X Simpan Pinjam akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit-unit usaha pada Koperasi X sendiri. Bentuk-bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.



PRODUK KOPERASI SIMPAN PINJAM X
Layanan khusus
Tunai Koperasi Simpan Pinjam X
Koperasi Simpan Pinjam X Tunai adalah produk layanan prioritas Koperasi Simpan Pinjam X dalam rangka mempermudah anggota untuk melakukan setor tunai Tabungan KOIN dan tarik tunai Tabungan KOIN dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS) melalui ponsel.
Manfaat:
Mendapatkan layanan prioritas Setor Tunai dan Tarik Tunai Tabungan KOIN, lebih dekat dengan domisili anggota, bahkan bisa dilakukan di tempat tinggal anggota.

Bayar Tagih
Produk Layanan:
Transaksi Keuangan meliputi Pembayaran Produk Koperasi Simpan Pinjam X seperti Pembayaran Cicilan Pinjaman,  Pembayaran Cicilan Tabungan Pendidikan dan Pembayaran Cicilan Tabungan Rencana
Transaksi Pembelian/Pembayaran berbagai produk sebagai berikut :
Pembelian Pulsa isi ulang berbagai operator (Telkomsel, XL dan Satelindo)
Pembayaran Paska Bayar berbagai operator (Telkomsel, XL, Satelindo, Axis, 3 dan Smartfren)
Pembayaran PDAM berbagai daerah
Pembayaran TV Berlangganan (Telkom Vision, Indovision, Top TV, OK TV dan  Aora TV)
Pembayaran Tiket (Kereta Api Indonesia)
Pembayaran Listrik dan Pembelian Token Listrik (khusus di kantor cabang)
Pembayaran Intenet berlangganan Speedy
Transaksi:
Dilakukan di Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam X
Melalui Agen/ Mitra Pesara Koperasi Simpan Pinjam X

Transfer Koperasi Simpan Pinjam X
Transfer Koperasi Simpan Pinjam X adalah layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan Cash Management Koperasi Simpan Pinjam X. Fasilitas transfer dapat juga dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah pemindahbukuan dari Tabungan KOIN ke salah satu rekening bank untuk periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik atau dicabut.

Manfaat:
Membantu anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia dengan biaya kompetitif
Transfer akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di setor) dan secara langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan:
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam X
Sumber Dana:
Sumber dana dapat berasal dari Tabungan Harian KOIN atau Setoran Tunai
Biaya:
Besar dana yang di transfer kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Besar dana yang di transfer lebih dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

Koperasi Simpan Pinjam X-Online
Koperasi Simpan Pinjam X-Online adalah layanan berbasis web untuk mempermudah anggota dalam mengetahui portofolio produk yang dimiliki di Koperasi Simpan Pinjam X
Fasilitas:
Memeriksa mutasi rekening pada Tabungan Harian atau Tabungan Koin
Memeriksa mutasi rekening pada Tabungan Berjangka
Melihat informasi mengenai deposito anggota
Melihat informasi pinjaman anggota

Pinjaman
Pinjaman Mikro
Pinjaman Mikro adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.
Plafond Pinjaman:
Plafond pinjaman minimal Rp, 1.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 25.000.000
Jaminan:
Jaminan Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah memiliki bukti Sertifikat SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat yang dilengkapi dengan BPKB dan surat-surat yang lengkap.

Jasa Pinjaman:
Jasa pinjaman Rp. 1.000.000 < NP < Rp.10.000.000 sebesar 2.25% Flat per bulan
Jasa pinjaman pengajuan Rp.10.000.000 < NP < Rp. 25.000.000 sebesar 2.0% Flat per bulan
Masa Pinjaman:
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.

Pinjaman Ekspres
Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam X yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress).
Plafond Pinjaman:
Plafon Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan kendaraan
Jaminan:
Jaminan Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat.
Jasa Pinjaman:
Besar Jasa adalah 4%.

Pinjaman Komersial
Pinjaman Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda tidak bergerak.
Fasilitas:
Persyaratan mudah, proses cepat, maksimal 3 hari setelah persyaratan lengkap, jasa pinjaman yang bersaing dan bebas biaya penalti untuk pelunasan dipercepat.
Jaminan:
Jaminan dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, dan BPKB.
Plafond Pinjaman:
Plafon pinjaman minimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 250.000.000
Jasa Pinjaman:
Besar Jasa adalah 1,9% flat per bulan, dan untuk permintaan ulang jasa yag dikenakan 1,85% flat per bulan.
Jangka Waktu Pinjaman:
Masa Pinjaman adalah 12 bulan , 24 bulan dan 36 bulan.




Simpanan
Tabungan Koin
Tabungan Harian Koperasi Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam X dalam bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Tabungan Harian Koperasi Indonesia tidak hanya memberikan jasa yang lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran.
Fasilitas:
Dengan menggunakan media buku tabungan, pemegang tabungan dapat melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan Listrik, Telepon atau pu pembelian ini ulang pulsa.
Penyetoran dapat dilakukan ke seluruh kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam X.
Manfaat:
Jasa tabungan setara deposito perbankan
Pembayaran jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuai ketentuan yang berlaku
Bebas biaya administrasi bulanan
Mempunyai kesempatan mengikuti program undian berhadiah
Mendapatkan harga khusus* (harga anggota)

Tabungan Pendidikan
Tabungan Pendidikan adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam X mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak.
Manfaat:
Koperasi Simpan Pinjam X bekerja sama dengan perusahaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud sesuai rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam X.
Segera setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia, dengan pilihan
Koperasi Simpan Pinjam X bekerjasama dengan perusahaan asuransi akan melanjutkan setoran rutin bulanan sampai dengan tanggal jatuh tempo, maksimal sebesar Rp. 3.000.000,- per bulan untuk setiap rekening.
Anggota dapat memperoleh sisa setoran bulanan di muka setelah memperhitungkan uang dimaksud pada saat ini(Net Present Value) dengan suku bunga 11%
Jasa dan Jangka Waktu:
Jangka waktu menabung sesuai dengan kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia anak yang akan mendapat manfaat, dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18 tahun. jasa tabungan sangat kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%.
Setoran Bulanan:
Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Pendidikan diluar setoran rutin bulanan
Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN
Jadwal Pengambilan Dana Tabungan:
Usia Anak (0-3 tahun) : 6-11 tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
Usia Anak (4-9 tahun) : 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
Usia Anak (10-12 tahun) : 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
Usia Anak (13-15 tahun) : 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk

Tabungan Rencana
Tabungan Rencana adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam X mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah, wisata, pernikahan dan lainnya.
Manfaat:
Koperasi Simpan Pinjam X bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi secara gratis.
Segera setelah anggota memiliki Tabungan Rencana, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia, dengan nilai mata uang pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan dan tabungan terbentuk maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap anggota.
Jasa dan Jangka Waktu:
3-5 Tahun : 9%
6-10 Tahun : 10%
11-15 Tahun : 11%
16-20 Tahun : 12%


Setoran Bulanan:
Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Rencana diluar setoran rutin bulanan
Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN
Apabila anggota tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening Tabungan Rencana akan ditutup secara otomatis dan dananya dipindah bukukan ke dalam rekening Tabungan KOIN setelah dikurangi denda pinalti serta secara sekaligus perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana berakhir

Simpanan Berjangka Prima
Simpanan Berjangka Prima ada simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam X yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan Diperlakukan sebagai deposito yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil.
Fasilitas:
Perpanjangan masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam X
Dana jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan KOIN
Manfaat:
Jasa Simpanan yang kompetitif yakni 14% per tahun yang dibayarkan saat jatuh tempo masa simpanan atau setiap bulan
Membantu perencanaan menabung anggota
Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah

Simpanan Berjangka Jelang Lima Tahun
Simpanan berjangka  Jelang  Lima  Tahun  “JELITA”  adalah  simpanan  pada Koperasi Simpan  Pinjam  X  yang  dirancang khusus  untuk  Simpanan anggota yang memberikan jasa relative tinggi yaitu sebesar 12% p.a dan santunan meninggal / ketidakmampuan total tetap.
Manfaat:
KSP-X  memberikan  santunan meninggal/ketidakmampuan total tetap secara  gratis  sebesar  lima  kali  (5x) saldo  rata-rata maksimal s.d Rp. 500.000.000,-   (lima ratus juta rupiah) dengan biaya ditanggung  oleh KSP-X.
Segera   setelah   Anggota   memiliki   Simpanan    Berjangka   Jelang   Lima   Tahun “JELITA”, maka secara otomatis mendapat  santunan meninggal/ ketidakmampuan  total tetap lima  kali (5x) saldo  rata-rata maksimal  s.d Rp. 500.000.000,00  (lima ratus  juta rupiah).
Santunan meninggal/ketidakmampuan total tetap akan dibayarkan apabila masa simpanan telah berjalan minimal selama 6 bulan dan tanpa ada tunggakan setoran rutin bulanan.
Jangka Waktu  Menabung:
Jangka   waktu    simpanan  minimal   5  tahun    dan   dapat    diperpanjang  sesuai  kebutuhan.
Setoran Dana:
Setoran  awal ringan dan  terjangkau  mulai Rp. 2.500.000,00   (dua juta  lima  ratus ribu rupiah)  hingga  tak terbatas.
Setoran  dana  dapat  dilakukan secara tunai  atau transfer  ke rekening  kantor  pusat atau debet dari Tabungan Harian Koin.


PROGRAM KOPERASI SIMPAN PINJAM X
Koperasi Simpan Pinjam X memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu:
Bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia untuk menggalang aksi donor darah yang rutin dilakukan setiap 3 bulan.
Menyalurkan sumbangan kepada lembaga resmi yang mengurus fakir miskin dan panti asuhan.
Kepedulian terhadap korban bencana alam.
Adanya program Sumbangan Uang Pengembalian Konsumen. Xmart bekerjasama dengan Rumah Zakat untuk pendidikan sekolah anak-anak kurang mampu.


RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ELEKTRONIK KOPERASI SIMPAN PINJAM X
Rapat Anggota Tahunan Elektronik Koperasi Simpan Pinjam X (RAT Elektronik KSP X) adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus KSP X dalam rangka memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) KSP X yang dilakukan secara elektronik melalui situs dunia maya (website). Dasar hukum pelaksanaan RAT Elektronik adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 19 Tahun 2015.

Tujuan
Memberikan kemudahan bagi Anggota KSP X untuk mengikuti RAT Tahunan sehingga mendapatkan penjelasan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Pertanggungjawaban Pengawasan.
Setiap anggota mendapatkan kesempatan yang sama dalam menyampaikan masukan demi perkembangan koperasi X.

Ketentuan Umum
RAT Elektronik dilakukan karena anggota KSP X lebih dari 500 orang, mengacu kepada Peraturan Menteri No. 19 tahun 2015.
RAT Elektronik dilakukan secara tertulis melalui sistem komputer yang dapat di akses padasitus resmi KSP X.
Kode Akses adalah kode unik terdiri dari anggka dan huruf dengan panjang 8 karakter, yang diberikan oleh KSP X kepada setiap anggota untuk mengakses halaman rapat anggota.
Setiap anggota akan mendapatkan Kode akses melalui undangan.
Kode akses yang digunakan oleh anggota untuk masuk dan mengakses materi rapat dianggap sebagai kehadiran anggota pada rapat RAT Elektronik.
Undangan akan dikirimkan dalam bentuk :
Surat tertulis (hardcopy) yang ditujukan kepada anggota sesuai dengan alamat yang terdaftar pada sistem KSP X.
Email yang dikirimkan ke alamat email anggota sesuai yang tercantum pada sistem KSP X.
SMS (short messages services) atau Layanan Pesan Singkat yang dikirimkan ke nomor telepon anggota yang tercantum pada sistem KSP X.
Undangan yang dikirimkan melalui Surat Tertulis dan Email berisi penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan RAT Elektronik, tanggal publikasi materi dan kode akses anggota.
Undangan yang dikirimkan melalui Pesan Singkat/ SMS hanya berisi kode akses, tanggal publikasi materi dan alamat situs RAT Elektronik.
Anggota bisa mendapatkan tata cara pelaksanaan RAT Elektronik melalui situs tersebut dengan memilih menu Panduan RAT Elektronik.
Anggota diberi kesempatan untuk mengakses materi RAT Elektronik selama 14 (empat belas) hari setelah tanggal publikasi materi.
Materi pada RAT Elektronik adalah :
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengawas.
Setiap anggota dapat menyetujui atau tidak menyetujui masing masing laporan dengan mencantumkan alasannya.
Anggota dapat menyampaikan saran dan usulan terhadap kedua laporan tersebut, maupun hal lain terkait dengan KSP X.
Anggota dapat mengunduh Materi RAT Elektronik untuk disimpan ataupun dicetak.
KSP X akan melakukan sosialisasi hasil RAT Elektronik dengan mengundang perwakilan anggota.
Pemilihan perwakilan anggota dilakukan melalui sistem ketika anggota telah menggunakan kode akses pada situs RAT Elektronik.
Apabila pada pelaksanaan RAT Elektronik mengalami kendala, anggota dapat menghubungi Team Teknologi Informasi KSP X melalui telepon atau email.

Tata Cara RAT Elektronik
KSP X mengirimkan undangan berisi tata cara pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan kode akses RAT Elektronik kepada anggota melalui Surat Tertulis, Email dan SMS.
Setelah menerima Undangan, Anggota mengakses materi RAT Elektronik pada situs KSP X
Anggota memasukan kode akses yang dimiliki pada isian Kode Akses, jika berhasil maka akan muncul halaman Data Anggota.
Dengan memasukkan kode akses ini, maka anggota dianggap hadir dan mengikuti RAT KSP X sesuai dengan tahun buku yang tercantum pada halaman situs tersebut.
Pada halaman Data Anggota, anggota dapat melakukan pembaharuan data anggota. Setelah itu tekan tombol simpan untuk melanjutkan untuk menuju ke halaman LPJ Pengurus.
Materi LPJ Pengurus bisa diunduh atau langsung dicetak.
Setelah membaca LPJ Pengurus, anggota diminta memasukkan persetujuan dan memberikan komentar atas LPJ tersebut.
Halaman selanjutnya berisi LPJ Pengawas.  Anggota dapat mengunduh materi LPJ Pengawas untuk disimpan maupun dicetak.
Setelah membaca LPJ Pengawas, anggota diminta memasukkan persetujuan dan memberikan komentar atas LPJ tersebut.
Setelah itu akan muncul halaman untuk memasukkan usulan anggota untuk LPJ Pengurus dan LPJ Pengawas.
Setelah menekan tombol simpan, maka anggota telah mengikuti RAT Elektronik secara keseluruhan.

Sosialisasi Hasil RAT Elektronik
Sosialisasi RAT dilaksanakan 7 (tujuh) hari setelah akhir pelaksanaan RAT Elektronik.
Jumlah peserta terpilih dan tempat pelaksanaan sosialisasi hasil RAT Elektronik ditentukan melalui Rapat Panitia RAT dengan Pengawas dan Pengurus KSP X.
Sosialisasi hasil RAT Elektronik dihadiri oleh perwakilan anggota yang dipilih secara acak oleh sistem RAT Elektronik.
Sosialisasi hasil RAT Elektronik berisi agenda pembacaan hasil RAT Elektronik dan tidak ada tanggapan lanjutan terhadap materi tersebut karena setiap anggota sudah memberikan tanggapan.
Materi Sosialisasi hasil RAT Eletronik akan dipublikasikan juga melalui situs resmi KSP X.


PEMBAGIAN KEWENANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM X
Salah satu tujuan pengorganisasian adalah pendelegasian kewenangan atau membagi kewenangan agar semua proses pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik serta mencapai tujuan dengan hasil yang optimal. Secara umum organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus sebagai penerima mandat pengelolaan koperasi, Pengawas sebagai penerima mandat pengawasan atau pengendali kegiatan koperasi, Pelaksana sebagai pengelola dan pelaku kegiatan usaha koperasi.
Dalam melakukan pengelolaan dan aktivitas organisasi koperasi terdapat 3 unsur pokok dengan fungsi dan peran yang berbeda yakni Penerima mandat pengelolaan koperasi disebut Pengurus, Pengendali/Pengawasan kegiatan koperasi disebut Pengawas, dan Pengelolaan usaha koperasi yang melakukan kegiatan usaha sehari-hari disebut Pelaksana/Eksekutif. Pada kebanyakan koperasi menambah satu unsur lagi tetapi tidak memiliki garis perintah, ia disebut Penasihat. Lazimnya Pengurus koperasi terdiri dari unsur utama: Ketua, Sekretaris, Bendahara, bila dikehendaki dapat ditambah lagi dengan unsur seksi atau pelaksana teknis yang masuk pada kelompok atau level pengurus. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota Pengurus lazim disebut Pengurus Harian atau Dewan Pengurus. Pengurus Harian di tambah dengan Ketua Seksi atau Koordinator Seksi disebut Pengurus Inti. Semua Pengurus dari Pengurus Harian sampai dengan anggota seksi disebut Pengurus Pleno.
Pengawas terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Anggota. Karena fungsi utamanya lebih kepada aktivitas pengawasan maka unsur bendahara bisa ditiadakan. Tetapi bila dikehendaki juga tidak menjadi masalah.
Pelaksana merupakan organ yang bersifat teknis operasional atau pelaksana pengelolaan usaha. Fungsi utamanya menjalankan melaksanakan kebijakan pengurus yang sudah dituangkan dalam program kerja dan disetujui oleh Rapat Anggota. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya Pelaksana memiliki struktur organisasi di bawah pengurus. Organisasi pelaksana biasanya terdiri atas Pimpinan Pelaksana bisa Manajer atau Direktur, Pembantu Pimpinan Pelaksana bisa Manajer atau Kepala Bagian, dan Pelaksana Teknis yang lazim disebut karyawan. Namun apabila aktivitas koperasi sudah banyak dan kompleks bisa dibentuk lagi unsur Sub. Bagian.
Pengurus
Empat hal pokok yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pengurus adalah:
Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi dan atau mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan (Fungsi Otoritas)
Menyusun rencana kerja dan anggaran pengeluaran dan pendapatan (program kerja), serta mengajukannya kepada Rapat Anggota Tahunan untuk mendapat persetujuan (Fungsi Perencanaan & Anggaran)
Mengendalikan usaha koperasi supaya tidak menyimpang dari tujuannya (Fungsi Pengendalian)
Menyelenggarakan Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Tahunan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengurus (Fungsi Pertanggungjawaban)

Pengawas
Tugas utama Pengawas:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakasanaan dan pengelolaan Koperasi.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas berwenang:
Meneliti catatan yang ada pada Koperasi.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pelaksana
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

BAB III
KESIMPULAN

Produk Koperasi Simpan Pinjam X
Koperasi Simpan Pinjam X memiliki produk-produk yaitu sebagai berikut:
Layanan khusus
Tunai Koperasi Simpan Pinjam X
Bayar tagih
Transfer Koperasi Simpan Pinjam X
Koperasi Simpan Pinjam X-online
Pinjaman
Pinjaman Mikro
Pinjaman Ekspres
Pinjaman Komersial
Simpanan
Tabungan KOIN
Tabungan Pendidikan
Tabungan Rencana
Simpanan berjangka prima
Simpanan berjangka jelang lima tahun

Program Koperasi Simpan Pinjam X
Koperasi Simpan Pinjam X memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu:
Bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia untuk menggalang aksi donor darah yang rutin dilakukan setiap 3 bulan.
Menyalurkan sumbangan kepada lembaga resmi yang mengurus fakir miskin dan panti asuhan.
Kepedulian terhadap korban bencana alam.
Adanya program Sumbangan Uang Pengembalian Konsumen. Xmart bekerjasama dengan Rumah Zakat untuk pendidikan sekolah anak-anak kurang mampu.

Rapat Anggaran Tahunan Elektronik Koperasi Simpan Pinjam X
Rapat Anggota Tahunan Elektronik Koperasi Simpan Pinjam X (RAT Elektronik KSP X) adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus KSP X dalam rangka memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) KSP X yang dilakukan secara elektronik melalui situs dunia maya (website). Dasar hukum pelaksanaan RAT Elektronik adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 19 Tahun 2015. RAT Elektronik KSP X memiliki tujuan yaitu memberikan kemudahan bagi Anggota KSP X untuk mengikuti RAT Tahunan sehingga mendapatkan penjelasan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Pertanggungjawaban.

Pembagian Kewenangan Koperasi Simpan Pinjam X
Pengurus
Empat hal pokok yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pengurus adalah:
Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi dan atau mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan (Fungsi Otoritas)
Menyusun rencana kerja dan anggaran pengeluaran dan pendapatan (program kerja), serta mengajukannya kepada Rapat Anggota Tahunan untuk mendapat persetujuan (Fungsi Perencanaan & Anggaran)
Mengendalikan usaha koperasi supaya tidak menyimpang dari tujuannya (Fungsi Pengendalian)
Menyelenggarakan Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Tahunan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengurus (Fungsi Pertanggungjawaban)
Pengawas
Tugas utama Pengawas:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakasanaan dan pengelolaan Koperasi.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas berwenang:
Meneliti catatan yang ada pada Koperasi.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pelaksana
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.


DAFTAR PUSTAKA:

Soetjipto. 2015. Mengembangkan Koperasi. DI Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Minggu, 09 Oktober 2016

Tugas Ekonomi Koperasi - Mengelola dan Mengembangkan Modal Koperasi


BAB XXI
MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN MODAL KOPERASI

            Koperasi sebagai perusahaan memerlukan modal. Berlainan dengan perusahaan lain, modal Koperasi berasal dari anggota, dari Koperasi sendiri dan dari luar.
            Pada bab ini akan dijelaskan sumber modal, jenis-jenis simpanan, perbedaan simpanan dan saham, pembagian sisa hasil usaha, cara mempergunakan modal yang efisien dan juga cara menentukan kapan Koperasi membutuhkan modal.
1.                  Sumber Modal
Sumber modal koperasi diperlukan untuk usahanya, modal pada koperasipun akan berbeda-beda kegunaannya sesuai dengan jenis koperasi itu sendiri. Sumber modal koperasi berasal dari simpanan anggota dari sisa hasil usahannya dalam bentuk cadangan serta pinjaman dari pihak luar, seperti dari bank. Untuk koperasi yang baru berdiri modal utamanya berasal dari simpanan anggota, akan tetapi dapat pula memperoleh pinjaman dari pemerintah bila koperasi yang bersangkutan menjual usaha atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas pemerintah. Bagi koperasi yang menginginkan pinjaman modal dari bank pemerintah, tetapi tidak memiliki anggaran yang cukup, dapat memintanta jeminan kepada LEMBAGA JAMINAN KREDIT KOPERASI (L.J.K.L) untuk menjamin pinjamannya. Jadi L.J.K.L tidak memberikan kredit kepada koperasi melainkan hanya menjamin kredit yang diminta koperasi kepada bank pemerintah.
PERBEDAAN SIMPANAN POKOK DAN SAHAM
SIMPANAN POKOK
SAHAM

Kepemilikan

Tidak dapat dipindah tangankan
Dapat dijual belikan atau dipindah tangankan
Kekuasaan
Satu suara untuk satu orang, tanpa memperhitungkan besar kecilnya simpanan
Jumlahnya menentukan jumlah suara
Nilainya
Tetap
Sejalan dengan maju mundurnya usaha
Fungsi
Menentukan keanggotaan pada organisasi koperasi
Sebagai modal penyertaan
Memperoleh Jasa
Memperoleh bunga secara terbatas
Memperoleh deviden yang sejalan dengan maju mundurnya uaha
Penarikan
Dapat ditarik kembali
Tidak dapat ditarik kembali

2.                  Pembagian Sisa Hasil Usaha
Dasar pembagian sisa hasil usaha (keuntungan bersih) di tentukan dalam Undang-Undang tentang Pokok Pokok Perkoperasian. Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada dasarnya ditentukan sebagai berikut:
a.       Cadangan
b.      Dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota
c.       Dipergunakan untuk kepentingan anggota seperti pendidikan/sosial dan untuk kepentingan umum, yaitu pembangunan daerah kerjanya
Sisa hasil usaha koperasi berasal dari kegiatan usaha dalam melayani anggota atau transaksi antara koperasi dengan anggota, tetapi pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut jasa masing-masing hanya terbatas pada sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksi-transaksi antara koperasi dengan anggotanya.
3.                  Penggunaan modal yang bermanfaat
Pada dasarnya Koperasi berusaha Koperasi berusaha untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya madal yang diperoleh oleh Koperasi dibelikan peralatan untuk mengolah lebih lanjut hasil produksi anggota (seperti penggilingan padi), pembangunan bangunan untuk menyimpan dan menyortir hasil agar memperoleh harga yang lebih baik (seperti gudang), mendirikan bangunan gedung untuk kantor, dan sebagainya, Modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti Koperasi Simpan Pinjam untuk dipinjamkan kepada anggota KUD untuk membeli padi atau gabah dari petani kemudian dijual kepada Pemerintah maupun pasar, dan sebagainya. Penggunaan modal Koperasi, selain harus kene pada sasaran, juga harus sehemat mungkin, Beaya-beaya yang tidak sungguh-sungguh diperlukan, tidak boleh dikeluarkan. Pada berbagai jenis Koperasi, modal tersebut penggunaannya dibedakan oleh kebutuhan, kemanfaatan dan kegunaannya bagi anggota-anggotanya. Pada Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang jasa, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Angkutan, dan sebagainya titik beratnya adalah mempertinggi tingkat pelayanan jasa-jasa kepada anggota. Pada Koperasi-Koperasi Produksi penggunaannya adalah untuk mempertinggi produktivitas para anggotanya. Pada Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang pemasaran, Modal Koperasi dipergunakan untuk mempertinggi kwalitas hasil anggota agar dapat memperoleh harga yang layak bagi anggota Koperasi. Bagi Koperasi-Koperasi Konsumsi, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan para anggota sehari-hari. Pada Koperasi-koperasi Aneka Usaha (multy purpose), modal Koperasi dipergunakan untuk berbagai kegiatan dengan titik berat pada kebutuhan utama anggota, bukan pada yang paling menguntungkan koperasi.
4.                  Pengawasan atas modal
Terhadap penggunaan modal Koperasi, perlu dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dapat berasal dari berbagai pihak. Menurut Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pengawasan terhadap Koperasi harus bersifat rahasia. Hal tersebut yang berlaku terhadap pengawasan atas modal Koperasi. Yang dapat melakukan pengawasan terhadap modal Koperasi adalah sebagai berikut :
a). Anggota   
Penggunaan modal perlu pengawasan oleh anggota. Sebab kekuasaan tertinggi pada Koperasi berada ditangan para anggota sebagai pemilik Koperasi. Pengawasan oleh anggota ini dilaksanakan Badan Pemeriksa yang dipilih oleh Rapat Anggota. Di dalam pengawasan oleh anggota ini  agar penggunaan modal selalu sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.  .
b). Pengurus
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengurus terhadap penggunaan modal adalah bersifat pengendalian, dimaksudkan agar Manajer memanfaatkan modal Koperasi tersebut sesuai dengan kegunaannya yang telah ditetapkan oleh Pengurus sebagai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota. 
c). Pemerintah
Tidak jarang sebuah Koperasi mempergunakan modal dari pinjaman yang diberikan oleh Bank, baik Bank Pemerintah maupun bukan. Untuk pengamanan modal tersebut. Pemerintah juga melakukan pengawasan.
5.                  Pokok-pokok pengertian dalam permodalan Koperasi
Modal pada koperasi diperlukan untuk menjalankan usahanya. Koperasi sebagai perusahaan memerlukan modal. Berlainan dengan perusahaan lain, modal koperasi berasal dari simpanan anggota, dari koperasi itu sendiri berupa sisa hasil usaha dalam bentuk cadangan, dan juga pinjaman dari pihak luar.
Koperasi Unit Desa (KUD) memerlukan modalnya untuk membeli peralatan guna mengolah hasil dan juga untuk membeli hasil dari para anggota untuk kemudian dijual kembali oleh Koperasi.
Koperasi Konsumsi memerlukan modalnya untuk membeli barang-barang invetaris dan barang-barang keperluan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam memerlukan modal untuk memberikan pinjaman kepada anggotanya.
Koperasi dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah asalkan Koperasi yang bersangkutan menjalankan usaha atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas Pemerintah.
Bagi Koperasi yang menginginkan pinjaman modal dari Bank Pemerintah, tetapi tidak memiliki agunan yang cukup, dapat meminta jaminan kepada Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) untuk menjamin pinjamannya.
Simpanan Pokok Koperasi kepemilikannya tidak dapat dipindah tangankan. Sehingga tidak dapat dijual seperti saham yang apabila sewaktu-waktu bisa diperjual belikan. Karena, Simpanan Pokok Koperasi nilainya selalu tetap, tidak berpengaruh pada maju atau mundurnya suatu usaha. Dan kekuasaannya satu suara hanya untuk satu orang, tidak memperhitungkan besar kecilnya simpanan, karena sistem hasil Koperasi adalah sistem bagi hasil. Oleh karena itu, Koperasi memperoleh bunga secara terbatas.

6.                  Menetapkan waktu kapan Koperasi modal atau tambahan modal
Pada dasarnya modal yang diperlukan oleh koperasi itu ada 3, yaitu:
1.      Modal jangka panjang dalam bentuk  investasi-investasi.
Contoh: bagi KUD untuk pembelian tanah pembangunan gudang, tempat penjemuran, mesin penggilingan padi (Rice Mill Unit), untuk mendirikan kantor dan sebagainya.
2.      Modal jangka pendek dalam bentuk modal untuk kelancaran usaha sehari-hari.
Contoh: pembelian padi dan gabah untuk dijual (bagi KUD), penyediaan barang-barang perdagangan (bagi koperasi Konsumsi) dan Koperasi Pegawai Negeri, maupun untuk mengembangkan kredit bagi anggota (Koperasi Simpan Pinjam).
3.      Modal koperasi untuk biaya organisasi.
Contoh: Biaya-biaya yang dikeluarkan selama pembentukan, biaya pengurusan ijin-ijin, dan biaya Rapat Anggota.
Pertimbangan dalam penambahan modal koperasi:
1.      Jenis koperasi yang akan didirikan atau dikembangkan, misalnya Koperasi Unit Desa, Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Konsumsi. Jenis-jenis Koperasi dan kegiatan usahanya berkaitan dengan kebutuhan modal bagi tiap-tiap macam usaha untuk melayani kepentingan anggota menurut prioritasnya.
2.      Berapa besar investasi yang diperlukan baik fasilitas yang dimilikinya seperti pabrik, kantor, telepon dan sebagainya, maupun yang disewa.
3.      Jumlah atau total usahanya, baik usaha-usaha perdagangan maupun usaha penunjangnya seperti KUD dalam kegiatan pengan maupun usaha-usaha alin yang dikembangkan.
4.      Kemampuan besarnya tambahan modal yang dapat diberikan oleh para anggotanya, seperti kenaikan simpanan pokok, simpanan wajib, dan sebagainya.
5.      Kemampuan Koperasi untuk menjamin pada sumber-sumber modal yang ada seperti Bank Koperasi, Bank Pemerintah, Bank Swasta, dan sebagainya.
6.      Kemungkinan dapat dikembangkannya usaha-usaha tersebut diatas, atas dasar kemampuan pasaran atas barang yang diperdagangkannya.



7.                  Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
Pada tahun 1971, pemerintah telah mendirikan lembaga jaminan kredit koperasi. Lembaga jaminan kredit koperasi tersebut adalah untuk mendorong koperasi-koperasi yang kekurangan modal, seperti halnya banyak terdapat koperasi-koperasi yang memerlukan kredit untuk tambahan modalnya. Hal ini disebabkan oleh koperasi yang bersangkutan tidak memiliki angunan atas kredit yang di minta.

PERTANYAAN
1.      Dari mana saja sumber modal Koperasi? Jelaskan!
Jawab: Sumber modal koperasi berasal dari simpanan anggota dari sisa hasil usahannya dalam bentuk cadangan serta pinjaman dari pihak luar, seperti dari bank. Untuk koperasi yang baru berdiri modal utamanya berasal dari simpanan anggota

2.      Apa perbedaan pada Koperasi dengan saham pada P.T.?
Jawab:
SIMPANAN POKOK
SAHAM

Kepemilikan

Tidak dapat dipindah tangankan
Dapat dijual belikan atau dipindah tangankan
Kekuasaan
Satu suara untuk satu orang, tanpa memperhitungkan besar kecilnya simpanan
Jumlahnya menentukan jumlah suara
Nilainya
Tetap
Sejalan dengan maju mundurnya usaha
Fungsi
Menentukan keanggotaan pada organisasi koperasi
Sebagai modal penyertaan
Memperoleh Jasa
Memperoleh bunga secara terbatas
Memperoleh deviden yang sejalan dengan maju mundurnya uaha
Penarikan
Dapat ditarik kembali
Tidak dapat ditarik kembali

3.      Bagaimana dasar pembagian sisa hasil usaha pada koperasi?
Jawab: Dasar pembagian sisa hasil usaha (keuntungan bersih) di tentukan dalam Undang-Undang tentang Pokok Pokok Perkoperasian. Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada dasarnya ditentukan sebagai berikut:
a)      Cadangan
b)      Dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota
c)      Dipergunakan untuk kepentingan anggota seperti pendidikan/sosial dan untuk kepentingan umum, yaitu pembangunan daerah kerjanya

4.      Ceritakan, bagaimana memanfaatkan modal koperasi?
Jawab: Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya madal yang diperoleh oleh Koperasi dibelikan peralatan untuk mengolah lebih lanjut hasil produksi anggota (seperti penggilingan padi), pembangunan bangunan untuk menyimpan dan menyortir hasil agar memperoleh harga yang lebih baik (seperti gudang), mendirikan bangunan gedung untuk kantor, dan sebagainya, Modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti Koperasi Simpan Pinjam untuk dipinjamkan kepada anggota KUD untuk membeli padi atau gabah dari petani kemudian dijual kepada Pemerintah maupun pasar, dan sebagainya.

5.      Siapa saja yang berhak mengawasi penggunaan modal pada koperasi?
Jawab: Anggota, Pengguna, dan Pemerintah.

6.      Sebutkan 3 pokok dasar modal koperasi?
Jawab: Modal Anggota, Modal Koperasi itu sendiri, dan Modal dari luar.

7.      Apa saja pertimbangan sebelum menentukan permintaan penambahan modal Koperasi?
Jawab:
a.     Jenis koperasi yang akan didirikan atau dikembangkan, misalnya koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam atau koperasi konsumsi
b.    Berapa besar investasi yang diperlukan baik fasilitas yang dimilikinya seperti pabrik, kantor, dan telepon, maupun yang disewa
c.     Jumlah atau total usahanya,baik usaha perdagangan maupun usaha penunjang, seperti KUD
d.    Kemampuan besarnya tambahan modal yang dapat diberikan kepada anggotanya, seperti kenaikan simpanan pokok
e.     Kemampuan koperasi untuk menjamin pada sumber modal yang ada, seperti bank koperasi, bank pemerintah, maupun bank swasta
f.     Kemungkinan dapat dikembangkan usaha-usaha tersebut atas dasar kemampuan pasaran atas barang yang diperdagangkan.