BAB XXI
MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN MODAL
KOPERASI
Koperasi sebagai perusahaan
memerlukan modal. Berlainan dengan perusahaan lain, modal Koperasi berasal dari
anggota, dari Koperasi sendiri dan dari luar.
Pada bab ini akan dijelaskan sumber
modal, jenis-jenis simpanan, perbedaan simpanan dan saham, pembagian sisa hasil
usaha, cara mempergunakan modal yang efisien dan juga cara menentukan kapan
Koperasi membutuhkan modal.
1.
Sumber
Modal
Sumber modal
koperasi diperlukan untuk usahanya, modal pada koperasipun akan berbeda-beda
kegunaannya sesuai dengan jenis koperasi itu sendiri. Sumber modal koperasi
berasal dari simpanan anggota dari sisa hasil usahannya dalam bentuk cadangan
serta pinjaman dari pihak luar, seperti dari bank. Untuk koperasi yang baru
berdiri modal utamanya berasal dari simpanan anggota, akan tetapi dapat pula
memperoleh pinjaman dari pemerintah bila koperasi yang bersangkutan menjual
usaha atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas pemerintah. Bagi koperasi
yang menginginkan pinjaman modal dari bank pemerintah, tetapi tidak memiliki
anggaran yang cukup, dapat memintanta jeminan kepada LEMBAGA JAMINAN KREDIT
KOPERASI (L.J.K.L) untuk menjamin
pinjamannya. Jadi L.J.K.L tidak
memberikan kredit kepada koperasi melainkan hanya menjamin kredit yang diminta
koperasi kepada bank pemerintah.
PERBEDAAN
SIMPANAN POKOK DAN SAHAM
SIMPANAN POKOK
|
SAHAM
|
|
Kepemilikan
|
Tidak dapat dipindah tangankan
|
Dapat dijual belikan atau dipindah tangankan
|
Kekuasaan
|
Satu suara untuk satu orang, tanpa memperhitungkan besar
kecilnya simpanan
|
Jumlahnya menentukan jumlah suara
|
Nilainya
|
Tetap
|
Sejalan dengan maju mundurnya usaha
|
Fungsi
|
Menentukan keanggotaan pada organisasi koperasi
|
Sebagai modal penyertaan
|
Memperoleh Jasa
|
Memperoleh bunga secara terbatas
|
Memperoleh deviden yang sejalan dengan maju mundurnya
uaha
|
Penarikan
|
Dapat ditarik kembali
|
Tidak dapat ditarik kembali
|
2.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha
Dasar pembagian sisa hasil usaha
(keuntungan bersih) di tentukan dalam Undang-Undang tentang Pokok Pokok
Perkoperasian. Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada dasarnya ditentukan
sebagai berikut:
a.
Cadangan
b.
Dikembalikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota
c.
Dipergunakan
untuk kepentingan anggota seperti pendidikan/sosial dan untuk kepentingan umum,
yaitu pembangunan daerah kerjanya
Sisa hasil usaha koperasi berasal dari
kegiatan usaha dalam melayani anggota atau transaksi antara koperasi dengan
anggota, tetapi pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut jasa
masing-masing hanya terbatas pada sisa hasil usaha yang diperoleh dari
transaksi-transaksi antara koperasi dengan anggotanya.
3.
Penggunaan
modal yang bermanfaat
Pada dasarnya Koperasi berusaha Koperasi
berusaha untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Di dalam rangka memenuhi
kebutuhan tersebut, modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat
pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya madal yang diperoleh oleh
Koperasi dibelikan peralatan untuk mengolah lebih lanjut hasil produksi anggota
(seperti penggilingan padi), pembangunan bangunan untuk menyimpan dan menyortir
hasil agar memperoleh harga yang lebih baik (seperti gudang), mendirikan
bangunan gedung untuk kantor, dan sebagainya, Modal kerja adalah modal yang diperlukan
oleh Koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti Koperasi
Simpan Pinjam untuk dipinjamkan kepada anggota KUD untuk membeli padi atau
gabah dari petani kemudian dijual kepada Pemerintah maupun pasar, dan
sebagainya. Penggunaan modal Koperasi, selain harus kene pada sasaran, juga
harus sehemat mungkin, Beaya-beaya yang tidak sungguh-sungguh diperlukan, tidak
boleh dikeluarkan. Pada berbagai jenis Koperasi, modal tersebut penggunaannya
dibedakan oleh kebutuhan, kemanfaatan dan kegunaannya bagi anggota-anggotanya.
Pada Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang jasa, seperti Koperasi Simpan
Pinjam, Koperasi Angkutan, dan sebagainya titik beratnya adalah mempertinggi
tingkat pelayanan jasa-jasa kepada anggota. Pada Koperasi-Koperasi Produksi
penggunaannya adalah untuk mempertinggi produktivitas para anggotanya. Pada
Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang pemasaran, Modal Koperasi dipergunakan
untuk mempertinggi kwalitas hasil anggota agar dapat memperoleh harga yang
layak bagi anggota Koperasi. Bagi Koperasi-Koperasi Konsumsi, dipergunakan
untuk memenuhi kebutuhan para anggota sehari-hari. Pada Koperasi-koperasi Aneka
Usaha (multy purpose), modal Koperasi dipergunakan untuk berbagai kegiatan
dengan titik berat pada kebutuhan utama anggota, bukan pada yang paling
menguntungkan koperasi.
4.
Pengawasan
atas modal
Terhadap penggunaan modal Koperasi,
perlu dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dapat berasal dari berbagai
pihak. Menurut Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pengawasan terhadap
Koperasi harus bersifat rahasia. Hal tersebut yang berlaku terhadap pengawasan
atas modal Koperasi. Yang dapat melakukan pengawasan terhadap modal Koperasi
adalah sebagai berikut :
a). Anggota
Penggunaan modal perlu pengawasan oleh
anggota. Sebab kekuasaan tertinggi pada Koperasi berada ditangan para anggota
sebagai pemilik Koperasi. Pengawasan oleh anggota ini dilaksanakan Badan
Pemeriksa yang dipilih oleh Rapat Anggota. Di dalam pengawasan oleh anggota
ini agar penggunaan modal selalu sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota. .
b). Pengurus
Pengawasan yang dilaksanakan oleh
Pengurus terhadap penggunaan modal adalah bersifat pengendalian, dimaksudkan
agar Manajer memanfaatkan modal Koperasi tersebut sesuai dengan kegunaannya
yang telah ditetapkan oleh Pengurus sebagai pelaksanaan keputusan Rapat
Anggota.
c). Pemerintah
Tidak jarang sebuah Koperasi
mempergunakan modal dari pinjaman yang diberikan oleh Bank, baik Bank
Pemerintah maupun bukan. Untuk pengamanan modal tersebut. Pemerintah juga melakukan
pengawasan.
5.
Pokok-pokok
pengertian dalam permodalan Koperasi
Modal
pada koperasi diperlukan untuk menjalankan usahanya. Koperasi sebagai
perusahaan memerlukan modal. Berlainan dengan perusahaan lain, modal koperasi
berasal dari simpanan anggota, dari koperasi itu sendiri berupa sisa hasil
usaha dalam bentuk cadangan, dan juga pinjaman dari pihak luar.
Koperasi
Unit Desa (KUD) memerlukan modalnya untuk membeli peralatan guna mengolah hasil
dan juga untuk membeli hasil dari para anggota untuk kemudian dijual kembali
oleh Koperasi.
Koperasi
Konsumsi memerlukan modalnya untuk membeli barang-barang invetaris dan
barang-barang keperluan para anggota.
Koperasi
Simpan Pinjam memerlukan modal untuk memberikan pinjaman kepada anggotanya.
Koperasi
dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah asalkan Koperasi yang bersangkutan
menjalankan usaha atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas Pemerintah.
Bagi
Koperasi yang menginginkan pinjaman modal dari Bank Pemerintah, tetapi tidak
memiliki agunan yang cukup, dapat meminta jaminan kepada Lembaga Jaminan Kredit
Koperasi (LJKK) untuk menjamin pinjamannya.
Simpanan
Pokok Koperasi kepemilikannya tidak dapat dipindah tangankan. Sehingga tidak
dapat dijual seperti saham yang apabila sewaktu-waktu bisa diperjual belikan.
Karena, Simpanan Pokok Koperasi nilainya selalu tetap, tidak berpengaruh pada
maju atau mundurnya suatu usaha. Dan kekuasaannya satu suara hanya untuk satu
orang, tidak memperhitungkan besar kecilnya simpanan, karena sistem hasil
Koperasi adalah sistem bagi hasil. Oleh karena itu, Koperasi memperoleh bunga
secara terbatas.
6.
Menetapkan
waktu kapan Koperasi modal atau tambahan modal
Pada dasarnya modal yang diperlukan oleh koperasi
itu ada 3, yaitu:
1.
Modal jangka
panjang dalam bentuk
investasi-investasi.
Contoh: bagi KUD untuk pembelian tanah pembangunan
gudang, tempat penjemuran, mesin penggilingan padi (Rice Mill Unit), untuk
mendirikan kantor dan sebagainya.
2.
Modal jangka
pendek dalam bentuk modal untuk kelancaran usaha sehari-hari.
Contoh: pembelian padi dan gabah untuk dijual (bagi
KUD), penyediaan barang-barang perdagangan (bagi koperasi Konsumsi) dan
Koperasi Pegawai Negeri, maupun untuk mengembangkan kredit bagi anggota
(Koperasi Simpan Pinjam).
3.
Modal koperasi
untuk biaya organisasi.
Contoh: Biaya-biaya yang dikeluarkan selama
pembentukan, biaya pengurusan ijin-ijin, dan biaya Rapat Anggota.
Pertimbangan dalam penambahan modal koperasi:
1.
Jenis koperasi
yang akan didirikan atau dikembangkan, misalnya Koperasi Unit Desa, Koperasi
Simpan Pinjam atau Koperasi Konsumsi. Jenis-jenis Koperasi dan kegiatan
usahanya berkaitan dengan kebutuhan modal bagi tiap-tiap macam usaha untuk
melayani kepentingan anggota menurut prioritasnya.
2.
Berapa besar
investasi yang diperlukan baik fasilitas yang dimilikinya seperti pabrik,
kantor, telepon dan sebagainya, maupun yang disewa.
3.
Jumlah atau
total usahanya, baik usaha-usaha perdagangan maupun usaha penunjangnya seperti
KUD dalam kegiatan pengan maupun usaha-usaha alin yang dikembangkan.
4.
Kemampuan
besarnya tambahan modal yang dapat diberikan oleh para anggotanya, seperti
kenaikan simpanan pokok, simpanan wajib, dan sebagainya.
5.
Kemampuan
Koperasi untuk menjamin pada sumber-sumber modal yang ada seperti Bank
Koperasi, Bank Pemerintah, Bank Swasta, dan sebagainya.
6.
Kemungkinan dapat
dikembangkannya usaha-usaha tersebut diatas, atas dasar kemampuan pasaran atas
barang yang diperdagangkannya.
7.
Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi
Pada tahun 1971, pemerintah telah
mendirikan lembaga jaminan kredit koperasi. Lembaga jaminan kredit koperasi
tersebut adalah untuk mendorong koperasi-koperasi yang kekurangan modal,
seperti halnya banyak terdapat koperasi-koperasi yang memerlukan kredit untuk
tambahan modalnya. Hal ini disebabkan oleh koperasi yang bersangkutan tidak
memiliki angunan atas kredit yang di minta.
PERTANYAAN
1. Dari
mana saja sumber modal Koperasi? Jelaskan!
Jawab: Sumber modal koperasi berasal dari simpanan anggota
dari sisa hasil usahannya dalam bentuk cadangan serta pinjaman dari pihak luar,
seperti dari bank. Untuk koperasi yang baru berdiri modal utamanya berasal dari
simpanan anggota
2. Apa
perbedaan pada Koperasi dengan saham pada P.T.?
Jawab:
SIMPANAN POKOK
|
SAHAM
|
|
Kepemilikan
|
Tidak dapat dipindah tangankan
|
Dapat dijual belikan atau dipindah tangankan
|
Kekuasaan
|
Satu suara untuk satu orang, tanpa memperhitungkan besar
kecilnya simpanan
|
Jumlahnya menentukan jumlah suara
|
Nilainya
|
Tetap
|
Sejalan dengan maju mundurnya usaha
|
Fungsi
|
Menentukan keanggotaan pada organisasi koperasi
|
Sebagai modal penyertaan
|
Memperoleh Jasa
|
Memperoleh bunga secara terbatas
|
Memperoleh deviden yang sejalan dengan maju mundurnya
uaha
|
Penarikan
|
Dapat ditarik kembali
|
Tidak dapat ditarik kembali
|
3. Bagaimana
dasar pembagian sisa hasil usaha pada koperasi?
Jawab: Dasar pembagian sisa hasil usaha (keuntungan bersih)
di tentukan dalam Undang-Undang tentang Pokok Pokok Perkoperasian. Pembagian
sisa hasil usaha koperasi pada dasarnya ditentukan sebagai berikut:
a)
Cadangan
b)
Dikembalikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota
c)
Dipergunakan
untuk kepentingan anggota seperti pendidikan/sosial dan untuk kepentingan umum,
yaitu pembangunan daerah kerjanya
4. Ceritakan,
bagaimana memanfaatkan modal koperasi?
Jawab: Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal
Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja.
Modal investasi artinya madal yang diperoleh oleh Koperasi dibelikan peralatan
untuk mengolah lebih lanjut hasil produksi anggota (seperti penggilingan padi),
pembangunan bangunan untuk menyimpan dan menyortir hasil agar memperoleh harga
yang lebih baik (seperti gudang), mendirikan bangunan gedung untuk kantor, dan
sebagainya, Modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk
menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti Koperasi Simpan Pinjam untuk
dipinjamkan kepada anggota KUD untuk membeli padi atau gabah dari petani
kemudian dijual kepada Pemerintah maupun pasar, dan sebagainya.
5. Siapa
saja yang berhak mengawasi penggunaan modal pada koperasi?
Jawab: Anggota, Pengguna, dan Pemerintah.
6. Sebutkan
3 pokok dasar modal koperasi?
Jawab: Modal Anggota, Modal Koperasi itu sendiri, dan Modal
dari luar.
7. Apa
saja pertimbangan sebelum menentukan permintaan penambahan modal Koperasi?
Jawab:
a.
Jenis koperasi
yang akan didirikan atau dikembangkan, misalnya koperasi unit desa, koperasi
simpan pinjam atau koperasi konsumsi
b.
Berapa besar
investasi yang diperlukan baik fasilitas yang dimilikinya seperti pabrik,
kantor, dan telepon, maupun yang disewa
c.
Jumlah atau
total usahanya,baik usaha perdagangan maupun usaha penunjang, seperti KUD
d.
Kemampuan
besarnya tambahan modal yang dapat diberikan kepada anggotanya, seperti
kenaikan simpanan pokok
e.
Kemampuan
koperasi untuk menjamin pada sumber modal yang ada, seperti bank koperasi, bank
pemerintah, maupun bank swasta
f.
Kemungkinan
dapat dikembangkan usaha-usaha tersebut atas dasar kemampuan pasaran atas
barang yang diperdagangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar