Minggu, 09 Oktober 2016

Tugas Ekonomi Koperasi - Mengelola dan Mengembangkan Modal Koperasi


BAB XXI
MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN MODAL KOPERASI

            Koperasi sebagai perusahaan memerlukan modal. Berlainan dengan perusahaan lain, modal Koperasi berasal dari anggota, dari Koperasi sendiri dan dari luar.
            Pada bab ini akan dijelaskan sumber modal, jenis-jenis simpanan, perbedaan simpanan dan saham, pembagian sisa hasil usaha, cara mempergunakan modal yang efisien dan juga cara menentukan kapan Koperasi membutuhkan modal.
1.                  Sumber Modal
Sumber modal koperasi diperlukan untuk usahanya, modal pada koperasipun akan berbeda-beda kegunaannya sesuai dengan jenis koperasi itu sendiri. Sumber modal koperasi berasal dari simpanan anggota dari sisa hasil usahannya dalam bentuk cadangan serta pinjaman dari pihak luar, seperti dari bank. Untuk koperasi yang baru berdiri modal utamanya berasal dari simpanan anggota, akan tetapi dapat pula memperoleh pinjaman dari pemerintah bila koperasi yang bersangkutan menjual usaha atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas pemerintah. Bagi koperasi yang menginginkan pinjaman modal dari bank pemerintah, tetapi tidak memiliki anggaran yang cukup, dapat memintanta jeminan kepada LEMBAGA JAMINAN KREDIT KOPERASI (L.J.K.L) untuk menjamin pinjamannya. Jadi L.J.K.L tidak memberikan kredit kepada koperasi melainkan hanya menjamin kredit yang diminta koperasi kepada bank pemerintah.
PERBEDAAN SIMPANAN POKOK DAN SAHAM
SIMPANAN POKOK
SAHAM

Kepemilikan

Tidak dapat dipindah tangankan
Dapat dijual belikan atau dipindah tangankan
Kekuasaan
Satu suara untuk satu orang, tanpa memperhitungkan besar kecilnya simpanan
Jumlahnya menentukan jumlah suara
Nilainya
Tetap
Sejalan dengan maju mundurnya usaha
Fungsi
Menentukan keanggotaan pada organisasi koperasi
Sebagai modal penyertaan
Memperoleh Jasa
Memperoleh bunga secara terbatas
Memperoleh deviden yang sejalan dengan maju mundurnya uaha
Penarikan
Dapat ditarik kembali
Tidak dapat ditarik kembali

2.                  Pembagian Sisa Hasil Usaha
Dasar pembagian sisa hasil usaha (keuntungan bersih) di tentukan dalam Undang-Undang tentang Pokok Pokok Perkoperasian. Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada dasarnya ditentukan sebagai berikut:
a.       Cadangan
b.      Dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota
c.       Dipergunakan untuk kepentingan anggota seperti pendidikan/sosial dan untuk kepentingan umum, yaitu pembangunan daerah kerjanya
Sisa hasil usaha koperasi berasal dari kegiatan usaha dalam melayani anggota atau transaksi antara koperasi dengan anggota, tetapi pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut jasa masing-masing hanya terbatas pada sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksi-transaksi antara koperasi dengan anggotanya.
3.                  Penggunaan modal yang bermanfaat
Pada dasarnya Koperasi berusaha Koperasi berusaha untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya madal yang diperoleh oleh Koperasi dibelikan peralatan untuk mengolah lebih lanjut hasil produksi anggota (seperti penggilingan padi), pembangunan bangunan untuk menyimpan dan menyortir hasil agar memperoleh harga yang lebih baik (seperti gudang), mendirikan bangunan gedung untuk kantor, dan sebagainya, Modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti Koperasi Simpan Pinjam untuk dipinjamkan kepada anggota KUD untuk membeli padi atau gabah dari petani kemudian dijual kepada Pemerintah maupun pasar, dan sebagainya. Penggunaan modal Koperasi, selain harus kene pada sasaran, juga harus sehemat mungkin, Beaya-beaya yang tidak sungguh-sungguh diperlukan, tidak boleh dikeluarkan. Pada berbagai jenis Koperasi, modal tersebut penggunaannya dibedakan oleh kebutuhan, kemanfaatan dan kegunaannya bagi anggota-anggotanya. Pada Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang jasa, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Angkutan, dan sebagainya titik beratnya adalah mempertinggi tingkat pelayanan jasa-jasa kepada anggota. Pada Koperasi-Koperasi Produksi penggunaannya adalah untuk mempertinggi produktivitas para anggotanya. Pada Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang pemasaran, Modal Koperasi dipergunakan untuk mempertinggi kwalitas hasil anggota agar dapat memperoleh harga yang layak bagi anggota Koperasi. Bagi Koperasi-Koperasi Konsumsi, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan para anggota sehari-hari. Pada Koperasi-koperasi Aneka Usaha (multy purpose), modal Koperasi dipergunakan untuk berbagai kegiatan dengan titik berat pada kebutuhan utama anggota, bukan pada yang paling menguntungkan koperasi.
4.                  Pengawasan atas modal
Terhadap penggunaan modal Koperasi, perlu dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dapat berasal dari berbagai pihak. Menurut Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pengawasan terhadap Koperasi harus bersifat rahasia. Hal tersebut yang berlaku terhadap pengawasan atas modal Koperasi. Yang dapat melakukan pengawasan terhadap modal Koperasi adalah sebagai berikut :
a). Anggota   
Penggunaan modal perlu pengawasan oleh anggota. Sebab kekuasaan tertinggi pada Koperasi berada ditangan para anggota sebagai pemilik Koperasi. Pengawasan oleh anggota ini dilaksanakan Badan Pemeriksa yang dipilih oleh Rapat Anggota. Di dalam pengawasan oleh anggota ini  agar penggunaan modal selalu sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.  .
b). Pengurus
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengurus terhadap penggunaan modal adalah bersifat pengendalian, dimaksudkan agar Manajer memanfaatkan modal Koperasi tersebut sesuai dengan kegunaannya yang telah ditetapkan oleh Pengurus sebagai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota. 
c). Pemerintah
Tidak jarang sebuah Koperasi mempergunakan modal dari pinjaman yang diberikan oleh Bank, baik Bank Pemerintah maupun bukan. Untuk pengamanan modal tersebut. Pemerintah juga melakukan pengawasan.
5.                  Pokok-pokok pengertian dalam permodalan Koperasi
Modal pada koperasi diperlukan untuk menjalankan usahanya. Koperasi sebagai perusahaan memerlukan modal. Berlainan dengan perusahaan lain, modal koperasi berasal dari simpanan anggota, dari koperasi itu sendiri berupa sisa hasil usaha dalam bentuk cadangan, dan juga pinjaman dari pihak luar.
Koperasi Unit Desa (KUD) memerlukan modalnya untuk membeli peralatan guna mengolah hasil dan juga untuk membeli hasil dari para anggota untuk kemudian dijual kembali oleh Koperasi.
Koperasi Konsumsi memerlukan modalnya untuk membeli barang-barang invetaris dan barang-barang keperluan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam memerlukan modal untuk memberikan pinjaman kepada anggotanya.
Koperasi dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah asalkan Koperasi yang bersangkutan menjalankan usaha atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas Pemerintah.
Bagi Koperasi yang menginginkan pinjaman modal dari Bank Pemerintah, tetapi tidak memiliki agunan yang cukup, dapat meminta jaminan kepada Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) untuk menjamin pinjamannya.
Simpanan Pokok Koperasi kepemilikannya tidak dapat dipindah tangankan. Sehingga tidak dapat dijual seperti saham yang apabila sewaktu-waktu bisa diperjual belikan. Karena, Simpanan Pokok Koperasi nilainya selalu tetap, tidak berpengaruh pada maju atau mundurnya suatu usaha. Dan kekuasaannya satu suara hanya untuk satu orang, tidak memperhitungkan besar kecilnya simpanan, karena sistem hasil Koperasi adalah sistem bagi hasil. Oleh karena itu, Koperasi memperoleh bunga secara terbatas.

6.                  Menetapkan waktu kapan Koperasi modal atau tambahan modal
Pada dasarnya modal yang diperlukan oleh koperasi itu ada 3, yaitu:
1.      Modal jangka panjang dalam bentuk  investasi-investasi.
Contoh: bagi KUD untuk pembelian tanah pembangunan gudang, tempat penjemuran, mesin penggilingan padi (Rice Mill Unit), untuk mendirikan kantor dan sebagainya.
2.      Modal jangka pendek dalam bentuk modal untuk kelancaran usaha sehari-hari.
Contoh: pembelian padi dan gabah untuk dijual (bagi KUD), penyediaan barang-barang perdagangan (bagi koperasi Konsumsi) dan Koperasi Pegawai Negeri, maupun untuk mengembangkan kredit bagi anggota (Koperasi Simpan Pinjam).
3.      Modal koperasi untuk biaya organisasi.
Contoh: Biaya-biaya yang dikeluarkan selama pembentukan, biaya pengurusan ijin-ijin, dan biaya Rapat Anggota.
Pertimbangan dalam penambahan modal koperasi:
1.      Jenis koperasi yang akan didirikan atau dikembangkan, misalnya Koperasi Unit Desa, Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Konsumsi. Jenis-jenis Koperasi dan kegiatan usahanya berkaitan dengan kebutuhan modal bagi tiap-tiap macam usaha untuk melayani kepentingan anggota menurut prioritasnya.
2.      Berapa besar investasi yang diperlukan baik fasilitas yang dimilikinya seperti pabrik, kantor, telepon dan sebagainya, maupun yang disewa.
3.      Jumlah atau total usahanya, baik usaha-usaha perdagangan maupun usaha penunjangnya seperti KUD dalam kegiatan pengan maupun usaha-usaha alin yang dikembangkan.
4.      Kemampuan besarnya tambahan modal yang dapat diberikan oleh para anggotanya, seperti kenaikan simpanan pokok, simpanan wajib, dan sebagainya.
5.      Kemampuan Koperasi untuk menjamin pada sumber-sumber modal yang ada seperti Bank Koperasi, Bank Pemerintah, Bank Swasta, dan sebagainya.
6.      Kemungkinan dapat dikembangkannya usaha-usaha tersebut diatas, atas dasar kemampuan pasaran atas barang yang diperdagangkannya.



7.                  Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
Pada tahun 1971, pemerintah telah mendirikan lembaga jaminan kredit koperasi. Lembaga jaminan kredit koperasi tersebut adalah untuk mendorong koperasi-koperasi yang kekurangan modal, seperti halnya banyak terdapat koperasi-koperasi yang memerlukan kredit untuk tambahan modalnya. Hal ini disebabkan oleh koperasi yang bersangkutan tidak memiliki angunan atas kredit yang di minta.

PERTANYAAN
1.      Dari mana saja sumber modal Koperasi? Jelaskan!
Jawab: Sumber modal koperasi berasal dari simpanan anggota dari sisa hasil usahannya dalam bentuk cadangan serta pinjaman dari pihak luar, seperti dari bank. Untuk koperasi yang baru berdiri modal utamanya berasal dari simpanan anggota

2.      Apa perbedaan pada Koperasi dengan saham pada P.T.?
Jawab:
SIMPANAN POKOK
SAHAM

Kepemilikan

Tidak dapat dipindah tangankan
Dapat dijual belikan atau dipindah tangankan
Kekuasaan
Satu suara untuk satu orang, tanpa memperhitungkan besar kecilnya simpanan
Jumlahnya menentukan jumlah suara
Nilainya
Tetap
Sejalan dengan maju mundurnya usaha
Fungsi
Menentukan keanggotaan pada organisasi koperasi
Sebagai modal penyertaan
Memperoleh Jasa
Memperoleh bunga secara terbatas
Memperoleh deviden yang sejalan dengan maju mundurnya uaha
Penarikan
Dapat ditarik kembali
Tidak dapat ditarik kembali

3.      Bagaimana dasar pembagian sisa hasil usaha pada koperasi?
Jawab: Dasar pembagian sisa hasil usaha (keuntungan bersih) di tentukan dalam Undang-Undang tentang Pokok Pokok Perkoperasian. Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada dasarnya ditentukan sebagai berikut:
a)      Cadangan
b)      Dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota
c)      Dipergunakan untuk kepentingan anggota seperti pendidikan/sosial dan untuk kepentingan umum, yaitu pembangunan daerah kerjanya

4.      Ceritakan, bagaimana memanfaatkan modal koperasi?
Jawab: Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya madal yang diperoleh oleh Koperasi dibelikan peralatan untuk mengolah lebih lanjut hasil produksi anggota (seperti penggilingan padi), pembangunan bangunan untuk menyimpan dan menyortir hasil agar memperoleh harga yang lebih baik (seperti gudang), mendirikan bangunan gedung untuk kantor, dan sebagainya, Modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti Koperasi Simpan Pinjam untuk dipinjamkan kepada anggota KUD untuk membeli padi atau gabah dari petani kemudian dijual kepada Pemerintah maupun pasar, dan sebagainya.

5.      Siapa saja yang berhak mengawasi penggunaan modal pada koperasi?
Jawab: Anggota, Pengguna, dan Pemerintah.

6.      Sebutkan 3 pokok dasar modal koperasi?
Jawab: Modal Anggota, Modal Koperasi itu sendiri, dan Modal dari luar.

7.      Apa saja pertimbangan sebelum menentukan permintaan penambahan modal Koperasi?
Jawab:
a.     Jenis koperasi yang akan didirikan atau dikembangkan, misalnya koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam atau koperasi konsumsi
b.    Berapa besar investasi yang diperlukan baik fasilitas yang dimilikinya seperti pabrik, kantor, dan telepon, maupun yang disewa
c.     Jumlah atau total usahanya,baik usaha perdagangan maupun usaha penunjang, seperti KUD
d.    Kemampuan besarnya tambahan modal yang dapat diberikan kepada anggotanya, seperti kenaikan simpanan pokok
e.     Kemampuan koperasi untuk menjamin pada sumber modal yang ada, seperti bank koperasi, bank pemerintah, maupun bank swasta
f.     Kemungkinan dapat dikembangkan usaha-usaha tersebut atas dasar kemampuan pasaran atas barang yang diperdagangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar