Minggu, 27 Maret 2016

Masih Relevankah Sistem Ekonomi Pancasila Saat Ini?


Indonesia adalah negara kepulauan dengan ratusan juta penduduk dengan ribuan suku yang berbeda dan dengan latar belakang yang berbeda pula. Oleh karena itu, dijadikan Pancasila sebagai pedoman agar masyarakat Indonesia tetap harmonis berbangsa dan bernegara meskipun dari latar belakang yang berbeda. Pancasila adalah pondasi masyarakat Indonesia karena didalam Pancasila terdapat nilai-nilai luhur yang berkembang dari berbagai budaya Indonesia yang meskipun berbeda, tetapi tetap satu. Sistem perekonomian Indonesia juga dilandasi dengan Pancasila. Namun, itu dulu. Sekarang, masih relevankah sistem perekonomian Pancasila itu?
Sebelumnya, kita harus mengenal apa itu sistem perekonomian dan sistem ekonomi? Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sedangkan sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih suatu tujuan.
Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Lantas mengapa Indonesia memilih sistem perekonomian Pancasila sebagai sistem ekonominya? Kita sudah tahu bahwa Pancasila memiliki arti yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang didalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi, yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan Pemerintah.
Sistem ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam sistem ekonomi tersebut, antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No. 14.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 setelah diamandemen, ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila adalah:
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
·         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.

Berdasarkan GBHN Bab III B No. 14, ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila adalah pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya, maka Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.

Sedangkan menurut beberapa ahli ekonomi seperti Mubyarto dan Boediono, koperasilah yang menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri adalah merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Beberapa prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah
·         Keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Dilihat dari butir-butir diatas tentang prinsip perkoperasian, sangat terlihat bahwa koperasi memang menganut nilai-nilai Pancasila didalamnya, yakni untuk menyejahterakan anggotanya.

Namun kenyataannya, saat ini koperasi kurang digandrungi oleh masyarakat Indonesia, terutama yang berada di kota-kota besar. Dari tahun ke tahun pun peminatnya makin berkurang, padahal Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk memberdayakan koperasi. Kurangnya partisipasi dari para anggota, kurangnya sosialisasi koperasi, kurangnya manajemen koperasi, dan berbagai penyebab lainnya bermunculan seiring dengan berkurangnya eksistensi koperasi di Indonesia.
Lantas, masih relevankah sistem ekonomi Pancasila saat ini? Menurut saya, sampai kapanpun sistem ekonomi Pancasila akan selalu relevan bagi masyarakat Indonesia karena telah mendarah daging dengan ideology masyarakat Indonesia sendiri, yakni Pancasila. Namun masyarakatnya sendirilah yang seakan-akan “melupakan” nilai-nilai tersebut. Setiap orang pasti ingin mendapatkan untung yang sebesar-besarnya dalam melakukan kegiatan ekonomi, dan mereka cenderung “tidak sabaran” jika harus selalu berbagi hasil, seperti yang dianut oleh sistem ekonomi Pancasila selama ini. Padahal, jelas tujuannya untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Mungkin bagi masyarakat di pedesaan, sistem ekonomi Pancasila dengan koperasi masih sangat relevan, namun untuk masyarakat di kota besar, sistem ekonomi Pancasila seakan makin dilupakan dan makin bergeser menuju liberal. Dimana terlalu banyak pasar bebas saat ini, seiring dengan makin konsumtifmya masyarakat Indonesia akan kebutuhan barang-barang mewah dan impor bermerek.

Materi Referensi:
Kopma IPB (2015). kopma.lk.ipb.ac.id/2015/01/18/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang/. Link. 11 Maret 2016
Juan Dynash (2014). sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html?m=1. Link. 11 Maret 2016
Alkautsaroh (2015). alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila/. Link. 11 Maret 2016
Wikipedia (2016). https://id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi. Link. 12 Maret 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar