Indonesia
adalah negara kepulauan dengan ratusan juta penduduk dengan ribuan suku yang
berbeda dan dengan latar belakang yang berbeda pula. Oleh karena itu, dijadikan
Pancasila sebagai pedoman agar masyarakat Indonesia tetap harmonis berbangsa
dan bernegara meskipun dari latar belakang yang berbeda. Pancasila adalah
pondasi masyarakat Indonesia karena didalam Pancasila terdapat nilai-nilai
luhur yang berkembang dari berbagai budaya Indonesia yang meskipun berbeda,
tetapi tetap satu. Sistem perekonomian Indonesia juga dilandasi dengan
Pancasila. Namun, itu dulu. Sekarang, masih relevankah sistem perekonomian
Pancasila itu?
Sebelumnya,
kita harus mengenal apa itu sistem perekonomian dan sistem ekonomi? Sistem
perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan
sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara
itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain
yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara
dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sedangkan
sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku
masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih suatu tujuan.
Sistem
perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
ideologi bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Lantas
mengapa Indonesia memilih sistem perekonomian Pancasila sebagai sistem
ekonominya? Kita sudah tahu bahwa Pancasila memiliki arti yang sangat besar
bagi masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata
ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang didalamnya terkandung makna
demokrasi ekonomi, yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha
bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk
rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan Pemerintah.
Sistem
ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari
nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang
ada dalam sistem ekonomi tersebut, antara lain berkaitan dengan prinsip
kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam
ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Ciri
pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab
III B No. 14.
Berdasarkan
pasal 33 UUD 1945 setelah diamandemen, ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila
adalah:
·
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
·
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.
Berdasarkan GBHN Bab III B No. 14,
ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila adalah pembangunan ekonomi yang
didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang
peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya, maka Pemerintah
berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi
serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya
dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta
penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.
Sedangkan menurut beberapa ahli
ekonomi seperti Mubyarto dan Boediono, koperasilah yang menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Koperasi sendiri adalah merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Beberapa prinsip koperasi menurut
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah
·
Keanggotaannya yang bersifat sukarela
dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Dilihat dari butir-butir diatas
tentang prinsip perkoperasian, sangat terlihat bahwa koperasi memang menganut
nilai-nilai Pancasila didalamnya, yakni untuk menyejahterakan anggotanya.
Namun kenyataannya, saat ini
koperasi kurang digandrungi oleh
masyarakat Indonesia, terutama yang berada di kota-kota besar. Dari tahun ke
tahun pun peminatnya makin berkurang, padahal Pemerintah sudah melakukan
berbagai upaya untuk memberdayakan koperasi. Kurangnya partisipasi dari para
anggota, kurangnya sosialisasi koperasi, kurangnya manajemen koperasi, dan
berbagai penyebab lainnya bermunculan seiring dengan berkurangnya eksistensi
koperasi di Indonesia.
Lantas, masih relevankah sistem
ekonomi Pancasila saat ini? Menurut saya, sampai kapanpun sistem ekonomi
Pancasila akan selalu relevan bagi masyarakat Indonesia karena telah mendarah
daging dengan ideology masyarakat Indonesia sendiri, yakni Pancasila. Namun
masyarakatnya sendirilah yang seakan-akan “melupakan” nilai-nilai tersebut.
Setiap orang pasti ingin mendapatkan untung yang sebesar-besarnya dalam
melakukan kegiatan ekonomi, dan mereka cenderung “tidak sabaran” jika harus
selalu berbagi hasil, seperti yang dianut oleh sistem ekonomi Pancasila selama
ini. Padahal, jelas tujuannya untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Mungkin bagi masyarakat di pedesaan, sistem ekonomi Pancasila dengan koperasi
masih sangat relevan, namun untuk masyarakat di kota besar, sistem ekonomi
Pancasila seakan makin dilupakan dan makin bergeser menuju liberal. Dimana
terlalu banyak pasar bebas saat ini, seiring dengan makin konsumtifmya
masyarakat Indonesia akan kebutuhan barang-barang mewah dan impor bermerek.
Materi Referensi:
Kopma IPB (2015). kopma.lk.ipb.ac.id/2015/01/18/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang/.
Link. 11 Maret 2016
Juan Dynash (2014). sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html?m=1.
Link. 11 Maret 2016
Alkautsaroh (2015). alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila/.
Link. 11 Maret 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar