A.
Teori
Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh
penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan
bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan
individu), antara individu dengan pemerintah suatu
negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi
salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun
perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap
kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad
belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional
Teori Perdagangan
Internasional
1. Pandangan Kaum
Merkantilisme
Merkantilisme merupakan
suatu kelompok yang mencerminkan cita-cita dan ideologi kapitalisme komersial,
serta pandangan tentang politik kemakmuran suatu negara yang ditujukan untuk
memperkuat posisi dan kemakmuran negara melebihi kemakmuran perseorangan. Teori
Perdagangan Internasional dari Kaum Merkantilisme berkembang pesat sekitar abad
ke-16 berdasar pemikiran mengembangkan ekonomi nasional dan pembangunan
ekonomi, dengan mengusahakan jumlah ekspor harus melebihi jumlah impor.
Dalam sektor perdagangan
luar negeri, kebijakan merkantilis berpusat pada dua ide pokok, yaitu:
a. pemupukan logam
mulia, tujuannya adalah pembentukan negara nasional yang kuat dan pemupukan
kemakmuran nasonal untuk mempertahankan dan mengembangkan kekuatan negara
tersebut;
b. setiap politik perdagangan
ditujukan untuk menunjang kelebihan ekspor di atas impor (neraca perdagangan
yang aktif). Untuk memperoleh neraca perdagangan yang aktif, maka ekspor harus
didorong dan impor harus dibatasi. Hal ini dikarenakan tujuan utama perdagangan
luar negeri adalah memperoleh tambahan logam mulia.
Dengan demikian dalam
perdagangan internasional atau perdagangan luar negeri, titik berat politik
merkantilisme ditujukan untuk memperbesar ekspor di atas impor, serta kelebihan
ekspor dapat dibayar dengan logam mulia. Kebijakan merkantilis lainnya adalah
kebijakan dalam usaha untuk monopoli perdagangan dan yang terkait lainnya,
dalam usahanya untuk memperoleh daerah-daerah jajahan guna memasarkan hasil
industri. Pelopor Teori Merkantilisme antara lain Sir Josiah Child, Thomas Mun,
Jean Bodin, Von Hornich dan Jean Baptiste Colbert.
2. Teori Keunggulan
Mutlak (Absolut Advantage) oleh Adam Smith
Dalam teori keunggulan
mutlak, Adam Smith mengemukakan ide-ide sebagai berikut.
a. Adanya Division of
Labour (Pembagian Kerja Internasional)
dalam Menghasilkan
Sejenis Barang Dengan adanya pembagian kerja, suatu negara dapat memproduksi
barang dengan biaya yang lebih murah dibanding negara lain, sehingga dalam
mengadakan perdagangan negara tersebut memperoleh keunggulanmutlak.
b. Spesialisasi
Internasional dan Efisiensi Produksi
Dengan spesialisasi,
suatu negara akan mengkhususkan pada produksi barang yang memiliki keuntungan.
Suatu Negara akan mengimpor barang-barang yang bila diproduksi sendiri (dalam
negeri) tidak efisien atau kurang menguntungkan, sehingga keunggulan mutlak
diperoleh bila suatu Negara mengadakan spesialisasi dalam memproduksi barang.
Keuntungan mutlak
diartikan sebagai keuntungan yang dinyatakan dengan banyaknya jam/hari kerja
yang dibutuhkan untuk membuat barang-barang produksi. Suatu negara akan
mengekspor barang tertentu karena dapat menghasilkan barang tersebut dengan
biaya yang secara mutlak lebih murah daripada negara lain. Dengan kata lain,
negara tersebut memiliki keuntungan mutlak dalam produksi barang.
Jadi, keuntungan mutlak
terjadi bila suatu negara lebih unggul terhadap satu macam produk yang
dihasilkan, dengan biaya produksi yang lebih murah jika dibandingkan dengan
biaya produksi di negara lain
3. Teori Keunggulan
Komparatif (Comparative Advantage) oleh David Ricardo
David Ricardo
menyampaikan bahwa teori keunggulan mutlak yang dikemukakan oleh Adam Smith
memiliki kelemahan, di antaranya sebagai berikut.
a. Bagaimana bila suatu
negara lebih produktif dalam memproduksi dua jenis barang dibanding dengan
Negara lain?
Sebagai gambaran awal,
di satu pihak suatu negara memiliki faktor produksi tenaga kerja dan alam yang
lebih menguntungkan dibanding dengan negara lain, sehingga negara tersebut
lebih unggul dan lebih produktif dalam menghasilkan barang daripada negara
lain. Sebaliknya, di lain pihak negara lain tertinggal dalam memproduksi
barang. Dari uraian di atas dapat disimpilkan, bahwa jika kondisi suatu negara
lebih produktif atas dua jenis barang, maka negara tersebut tidak dapat
mengadakan hubungan pertukaran atau perdagangan.
b. Apakah negara
tersebut juga dapat mengadakan perdagangan internasional?
Pada konsep keunggulan
komparatif (perbedaan biaya yang dapat dibandingkan) yang digunakan sebagai
dasar dalam perdagangan internasional adalah banyaknya tenaga kerja yang
digunakan untuk memproduksi suatu barang. Jadi, motif melakukan perdagangan
bukan sekadar mutlak lebih produktif (lebih menguntungkan) dalam menghasilkan
sejenis barang, tetapi menurut David Ricardo sekalipun suatu negara itu
tertinggal dalam segala rupa, ia tetap dapat ikut serta dalam perdagangan
internasional, asalkan Negara tersebut menghasilkan barang dengan biaya yang
lebih murah (tenaga kerja) dibanding dengan lainnya.
Jadi, keuntungan
komparatif terjadi bila suatu negara lebih unggul terhadap kedua macam produk
yang dihasilkan, dengan biaya tenaga kerja yang lebih murah jika diban-dingkan
dengan biaya tenaga kerja di negara lain
4. Teori Permintaan Timbal Balik (Reciprocal Demand) oleh John
Stuart Mill
Teori yang dikemukakan oleh J.S. Mill sebenarnya
melanjutkan Teori Keunggulan Komparatif dari David Ricardo, yaitu mencari titik
keseimbangan pertukaran antara dua barang oleh dua negara dengan perbandingan
pertukarannya atau dengan menentukan Dasar Tukar Dalam Negeri (DTD). Maksud
Teori Timbal Balik adalah menyeimbangkan antara permintaan dengan penawarannya,
karena baik permintaan dan penawaran menentukan besarnya barang yang diekspor dan
barang yang diimpor.
Jadi, menurut J.S. Mill selama terdapat perbedaan dalam rasio
produksi konsumsi antara kedua negara, maka manfaat dari perdagangan selalu
dapat dilaksanakan di kedua negara tersebut. Dan suatu negara akan memperoleh
manfaat apabila jumlah jam kerja yang dibutuhkan untuk membuat seluruh
barangbarang ekspornya lebih kecil daripada jumlah jam kerja yang dibutuhkan
seandainya seluruh barang impor diproduksi sendiri.
B.
Perkembangan Ekspor Indonesia
(Dalam US$)
Sektor
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
Peran
Th. 2015 (%)
|
I. MIGAS
|
36.977.261.378
|
32.633.031.285
|
30.331.863.792
|
24.253.173.022
|
15,05%
|
1.
Minyak Mentah
|
12.293.410.847
|
10.204.709.564
|
9.528.227.064
|
8.316.679.551
|
5,16%
|
2.
Hasil Minyak
|
4.163.368.221
|
4.299.127.072
|
3.623.353.404
|
2.361.713.411
|
1,47%
|
3. Gas
|
20.520.482.310
|
18.129.194.649
|
17.180.283.324
|
3.234.002.422
|
2,01%
|
4. Gas
Alam
|
0
|
0
|
0
|
10.340.777.638
|
6,42%
|
II. NON MIGAS
|
153.043.004.652
|
149.918.763.416
|
145.960.796.463
|
136.922.728.667
|
84,95%
|
1.
Pertanian
|
5.569.216.244
|
5.712.976.032
|
5.770.578.795
|
5.629.855.373
|
3,49%
|
2.
Industri
|
116.125.137.766
|
113.029.939.287
|
117.329.856.169
|
106.662.885.581
|
66,18%
|
3.
Pertambangan
|
0
|
0
|
0
|
19.405.276.123
|
12,04%
|
4.
Tambang
|
31.329.944.921
|
31.159.534.218
|
22.850.041.499
|
5.192.401.348
|
3,22%
|
5.
Lainnya
|
18.705.721
|
16.313.879
|
10.320.000
|
32.310.242
|
0,02%
|
TOTAL
|
190.020.266.030
|
182.551.794.701
|
176.292.660.255
|
161.175.901.689
|
100,00%
|
Peran Ekspor Kelompok
Hasil Industri Terhadap Total Ekspor Hasil Industri
(Dalam US$)
Klik nama kelompok untuk data lebih rinci. Klik tahun
untuk mengubah urutan (sort).
Kelompok Hasil Industri
|
|
|
|
|
Peran
Th. 2015 (%)
|
|
23.396.998.187
|
20.660.402.210
|
23.711.550.465
|
20.746.988.848
|
19,45%
|
|
15.029.612.806
|
14.684.401.500
|
15.813.518.294
|
14.455.370.329
|
13,55%
|
|
12.446.506.596
|
12.661.681.508
|
12.720.312.060
|
12.262.652.678
|
11,50%
|
|
9.444.056.939
|
8.520.124.647
|
8.066.889.542
|
6.913.161.552
|
6,48%
|
|
10.818.624.881
|
9.724.133.106
|
7.497.549.404
|
6.171.408.596
|
5,79%
|
|
4.652.902.475
|
5.379.821.652
|
5.554.396.593
|
5.597.294.145
|
5,25%
|
|
5.517.965.818
|
5.643.997.372
|
5.498.591.201
|
5.332.165.164
|
5,00%
|
|
4.539.877.317
|
4.727.650.015
|
5.202.156.290
|
5.188.507.332
|
4,86%
|
|
2.185.993.514
|
2.031.240.428
|
3.671.788.964
|
4.721.732.433
|
4,43%
|
|
3.561.683.101
|
3.933.060.116
|
4.090.311.532
|
4.615.452.060
|
4,33%
|
|
4.870.521.468
|
5.083.494.825
|
5.703.382.618
|
4.150.761.157
|
3,89%
|
|
5.049.455.277
|
4.843.484.653
|
4.886.370.585
|
3.619.440.590
|
3,39%
|
|
3.084.974.047
|
3.188.670.057
|
3.060.765.055
|
2.813.109.753
|
2,64%
|
|
1.457.981.861
|
1.465.245.943
|
1.511.010.803
|
1.394.571.892
|
1,31%
|
|
1.098.401.215
|
1.184.450.430
|
1.217.668.238
|
1.133.013.518
|
1,06%
|
|
2.035.001.499
|
2.099.699.105
|
1.852.937.671
|
923.048.830
|
0,87%
|
|
732.537.409
|
834.266.121
|
942.271.844
|
922.774.495
|
0,87%
|
|
885.864.150
|
855.714.236
|
868.068.116
|
819.182.403
|
0,77%
|
|
1.027.965.781
|
1.038.610.872
|
849.438.079
|
738.709.579
|
0,69%
|
|
820.569.062
|
777.229.482
|
774.890.901
|
662.767.102
|
0,62%
|
|
485.594.695
|
492.247.879
|
570.617.738
|
645.996.788
|
0,61%
|
|
625.819.540
|
737.356.771
|
772.923.937
|
569.335.408
|
0,53%
|
|
379.916.623
|
400.528.010
|
418.115.320
|
451.054.615
|
0,42%
|
|
361.488.129
|
392.019.158
|
398.927.158
|
342.646.653
|
0,32%
|
|
466.187.387
|
457.399.964
|
431.191.137
|
337.225.380
|
0,32%
|
|
320.929.557
|
367.794.319
|
397.390.652
|
297.357.290
|
0,28%
|
|
222.972.203
|
212.085.781
|
260.894.363
|
294.775.427
|
0,28%
|
|
220.978.686
|
218.610.510
|
239.018.176
|
235.661.490
|
0,22%
|
|
286.722.512
|
264.106.856
|
214.331.225
|
149.230.775
|
0,14%
|
|
53.895.286
|
107.422.212
|
87.144.398
|
105.974.395
|
0,10%
|
|
43.139.745
|
42.989.549
|
45.433.810
|
51.514.915
|
0,05%
|
C.
Tingkat Daya Saing
Tingkat
daya saing suatu negara di kancah perdagangan internasional, pada dasarnya amat
ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor keunggulan komparatif (comparative
advantage) dan faktor keunggulan kompetitif (competitive advantage). Lebih
lanjut, faktor keunggulan komparatif dapat dianggap sebagai faktor yang
bersifat alamiah dan faktor keunggulan kompetitif dianggap sebagai faktor yang
bersifat acquired atau dapat dikembangkan/diciptakan (Tambunan, 2001).
Selain dua faktor tersebut, tingkat daya saing suatu negara sesungguhnya juga
dipengaruhi oleh apa yang disebut Sustainable Competitive Advantage (SCA)
atau keunggulan daya saing berkelanjutan. Ini terutama dalam kerangka
menghadapi tingkat persaingan global yang semakin lama menjadi sedemikian
ketat/keras atau Hyper Competitive.
Analisis
Hyper Competitive (persaingan yang super ketat) berasal dari D’Aveni
(Hamdy, 2001), dan merupakan analisis yang menunjukkan bahwa pada akhirnya
setiap negara akan dipaksa memikirkan atau menemukan suatu strategi yang tepat,
agar negara/perusahaan tersebut dapat tetap bertahan pada kondisi persaingan
global yang sangat sulit.
Daya
Saing Indonesia dalam Perdagangan Internasional
Ada
beberapa hal yang mempengaruhi daya saing dalam perdagangan internasional.
Menurut hasil survey IMD (International Management Development) daya
saing Indonesia dibandingkan 30 negara-negara utama dunia lainnya, dipengaruhi
beberapa hal, antara lain sebagai berikut :
1. Kepercayaan
investor yang rendah (sebagai akibat resiko politik, credit rating yang
rendah, diskriminasi dalam masyarakat, sistim penegakan hukum yang lemah,
penanganan ketenagakerjaan, subsidi yang tinggi, banyak korupsi)
2. Daya saing
bisnis yang rendah yang meliputi kualitas SDM yang masih rendah, hubungan
perburuhan yang selalu bermusuhan (hostile), praktek-praktek bisnis yang
tidak etis dan lemahnya corporate governance.
3. Daya saing
yang rendah (nilai-nilai di masyarakat tidak mendukung daya saing dan
globalisasi, kualitas wiraswasta dan kemampuan marketing yang rendah,
produktivitas menyeluruh yang rendah)
4. Infrastruktur lemah (pendidikan dan kesehatan yang kurang,
perlindungan hak patent dan cipta lemah, penegakan hukum lingkungan hidup yang
lemah, biaya telekomunikasi internasional yang mahal, anggaran yang mahal,
kurangnya alih teknologi, kurang ahli teknologi informasi).
Daya saing juga mengindikasikan terjadinya penguatan
perekonomian domestik dengan orientasi dan daya saing global. Secara makro,
teori globalisasi ekonomi dapat diartikan sebagai sebuah teori yang didasarkan
atas asumsi perdagangan bebas/pasar bebas di seluruh dunia, tanpa adanya
hambatan baik dalam bentuk tarif atau non tarif (Wibowo, 2004). Namun secara
mikro, globalisasi ekonomi dapat diartikan sebagai sebuah inisiatif bisnis yang
didasarkan atas kepercayaan bahwa dunia telah menjadi sedemikian homogen,
seiring dengan makin mengaburnya perbedaan nyata antar pasar domestik. Tentang
kerja sama regional, Hamdy (2001; 88) mengemukakan bahwa kerja sama ekonomi dan
keuangan, khususnya di bidang perdagangan internasional, saat ini mengarah pada
pembentukan kerja sama guna mewujudkan integrasi ekonomi dan keuangan secara
regional.
Materi Referensi