Jumat, 20 Mei 2016

Perdagangan Luar Negeri


A.   Teori Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional

Teori Perdagangan Internasional

1. Pandangan Kaum Merkantilisme

Merkantilisme merupakan suatu kelompok yang mencerminkan cita-cita dan ideologi kapitalisme komersial, serta pandangan tentang politik kemakmuran suatu negara yang ditujukan untuk memperkuat posisi dan kemakmuran negara melebihi kemakmuran perseorangan. Teori Perdagangan Internasional dari Kaum Merkantilisme berkembang pesat sekitar abad ke-16 berdasar pemikiran mengembangkan ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi, dengan mengusahakan jumlah ekspor harus melebihi jumlah impor.

Dalam sektor perdagangan luar negeri, kebijakan merkantilis berpusat pada dua ide pokok, yaitu:

a. pemupukan logam mulia, tujuannya adalah pembentukan negara nasional yang kuat dan pemupukan kemakmuran nasonal untuk mempertahankan dan mengembangkan kekuatan negara tersebut;

b. setiap politik perdagangan ditujukan untuk menunjang kelebihan ekspor di atas impor (neraca perdagangan yang aktif). Untuk memperoleh neraca perdagangan yang aktif, maka ekspor harus didorong dan impor harus dibatasi. Hal ini dikarenakan tujuan utama perdagangan luar negeri adalah memperoleh tambahan logam mulia.

Dengan demikian dalam perdagangan internasional atau perdagangan luar negeri, titik berat politik merkantilisme ditujukan untuk memperbesar ekspor di atas impor, serta kelebihan ekspor dapat dibayar dengan logam mulia. Kebijakan merkantilis lainnya adalah kebijakan dalam usaha untuk monopoli perdagangan dan yang terkait lainnya, dalam usahanya untuk memperoleh daerah-daerah jajahan guna memasarkan hasil industri. Pelopor Teori Merkantilisme antara lain Sir Josiah Child, Thomas Mun, Jean Bodin, Von Hornich dan Jean Baptiste Colbert.

2. Teori Keunggulan Mutlak (Absolut Advantage) oleh Adam Smith

Dalam teori keunggulan mutlak, Adam Smith mengemukakan ide-ide sebagai berikut.

a. Adanya Division of Labour (Pembagian Kerja Internasional)
dalam Menghasilkan Sejenis Barang Dengan adanya pembagian kerja, suatu negara dapat memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah dibanding negara lain, sehingga dalam mengadakan perdagangan negara tersebut memperoleh keunggulanmutlak.

b. Spesialisasi Internasional dan Efisiensi Produksi
Dengan spesialisasi, suatu negara akan mengkhususkan pada produksi barang yang memiliki keuntungan. Suatu Negara akan mengimpor barang-barang yang bila diproduksi sendiri (dalam negeri) tidak efisien atau kurang menguntungkan, sehingga keunggulan mutlak diperoleh bila suatu Negara mengadakan spesialisasi dalam memproduksi barang.

Keuntungan mutlak diartikan sebagai keuntungan yang dinyatakan dengan banyaknya jam/hari kerja yang dibutuhkan untuk membuat barang-barang produksi. Suatu negara akan mengekspor barang tertentu karena dapat menghasilkan barang tersebut dengan biaya yang secara mutlak lebih murah daripada negara lain. Dengan kata lain, negara tersebut memiliki keuntungan mutlak dalam produksi barang.

Jadi, keuntungan mutlak terjadi bila suatu negara lebih unggul terhadap satu macam produk yang dihasilkan, dengan biaya produksi yang lebih murah jika dibandingkan dengan biaya produksi di negara lain
3. Teori Keunggulan Komparatif (Comparative Advantage) oleh David Ricardo

David Ricardo menyampaikan bahwa teori keunggulan mutlak yang dikemukakan oleh Adam Smith memiliki kelemahan, di antaranya sebagai berikut.

a. Bagaimana bila suatu negara lebih produktif dalam memproduksi dua jenis barang dibanding dengan Negara lain?

Sebagai gambaran awal, di satu pihak suatu negara memiliki faktor produksi tenaga kerja dan alam yang lebih menguntungkan dibanding dengan negara lain, sehingga negara tersebut lebih unggul dan lebih produktif dalam menghasilkan barang daripada negara lain. Sebaliknya, di lain pihak negara lain tertinggal dalam memproduksi barang. Dari uraian di atas dapat disimpilkan, bahwa jika kondisi suatu negara lebih produktif atas dua jenis barang, maka negara tersebut tidak dapat mengadakan hubungan pertukaran atau perdagangan.

b. Apakah negara tersebut juga dapat mengadakan perdagangan internasional?

Pada konsep keunggulan komparatif (perbedaan biaya yang dapat dibandingkan) yang digunakan sebagai dasar dalam perdagangan internasional adalah banyaknya tenaga kerja yang digunakan untuk memproduksi suatu barang. Jadi, motif melakukan perdagangan bukan sekadar mutlak lebih produktif (lebih menguntungkan) dalam menghasilkan sejenis barang, tetapi menurut David Ricardo sekalipun suatu negara itu tertinggal dalam segala rupa, ia tetap dapat ikut serta dalam perdagangan internasional, asalkan Negara tersebut menghasilkan barang dengan biaya yang lebih murah (tenaga kerja) dibanding dengan lainnya.

Jadi, keuntungan komparatif terjadi bila suatu negara lebih unggul terhadap kedua macam produk yang dihasilkan, dengan biaya tenaga kerja yang lebih murah jika diban-dingkan dengan biaya tenaga kerja di negara lain
4. Teori Permintaan Timbal Balik (Reciprocal Demand) oleh John Stuart Mill

Teori yang dikemukakan oleh J.S. Mill sebenarnya melanjutkan Teori Keunggulan Komparatif dari David Ricardo, yaitu mencari titik keseimbangan pertukaran antara dua barang oleh dua negara dengan perbandingan pertukarannya atau dengan menentukan Dasar Tukar Dalam Negeri (DTD). Maksud Teori Timbal Balik adalah menyeimbangkan antara permintaan dengan penawarannya, karena baik permintaan dan penawaran menentukan besarnya barang yang diekspor dan barang yang diimpor.
Jadi, menurut J.S. Mill selama terdapat perbedaan dalam rasio produksi konsumsi antara kedua negara, maka manfaat dari perdagangan selalu dapat dilaksanakan di kedua negara tersebut. Dan suatu negara akan memperoleh manfaat apabila jumlah jam kerja yang dibutuhkan untuk membuat seluruh barangbarang ekspornya lebih kecil daripada jumlah jam kerja yang dibutuhkan seandainya seluruh barang impor diproduksi sendiri.

B.   Perkembangan Ekspor Indonesia

   
(Dalam US$)
Sektor
2012
2013
2014
2015
Peran
Th. 2015 (%)
I. MIGAS
36.977.261.378
32.633.031.285
30.331.863.792
24.253.173.022
15,05%
    1. Minyak Mentah
12.293.410.847
10.204.709.564
9.528.227.064
8.316.679.551
5,16%
    2. Hasil Minyak
4.163.368.221
4.299.127.072
3.623.353.404
2.361.713.411
1,47%
    3. Gas
20.520.482.310
18.129.194.649
17.180.283.324
3.234.002.422
2,01%
    4. Gas Alam
0
0
0
10.340.777.638
6,42%
II. NON MIGAS
153.043.004.652
149.918.763.416
145.960.796.463
136.922.728.667
84,95%
    1. Pertanian
5.569.216.244
5.712.976.032
5.770.578.795
5.629.855.373
3,49%
    2. Industri
116.125.137.766
113.029.939.287
117.329.856.169
106.662.885.581
66,18%
    3. Pertambangan
0
0
0
19.405.276.123
12,04%
    4. Tambang
31.329.944.921
31.159.534.218
22.850.041.499
5.192.401.348
3,22%
    5. Lainnya
18.705.721
16.313.879
10.320.000
32.310.242
0,02%
TOTAL
190.020.266.030
182.551.794.701
176.292.660.255
161.175.901.689
100,00%


Peran Ekspor Kelompok Hasil Industri Terhadap Total Ekspor Hasil Industri


(Dalam US$)       Klik nama kelompok untuk data lebih rinci. Klik tahun untuk mengubah urutan (sort).
Kelompok Hasil Industri
Peran
Th. 2015 (%)
23.396.998.187
20.660.402.210
23.711.550.465
20.746.988.848
19,45%
15.029.612.806
14.684.401.500
15.813.518.294
14.455.370.329
13,55%
12.446.506.596
12.661.681.508
12.720.312.060
12.262.652.678
11,50%
9.444.056.939
8.520.124.647
8.066.889.542
6.913.161.552
6,48%
10.818.624.881
9.724.133.106
7.497.549.404
6.171.408.596
5,79%
4.652.902.475
5.379.821.652
5.554.396.593
5.597.294.145
5,25%
5.517.965.818
5.643.997.372
5.498.591.201
5.332.165.164
5,00%
4.539.877.317
4.727.650.015
5.202.156.290
5.188.507.332
4,86%
2.185.993.514
2.031.240.428
3.671.788.964
4.721.732.433
4,43%
3.561.683.101
3.933.060.116
4.090.311.532
4.615.452.060
4,33%
4.870.521.468
5.083.494.825
5.703.382.618
4.150.761.157
3,89%
5.049.455.277
4.843.484.653
4.886.370.585
3.619.440.590
3,39%
3.084.974.047
3.188.670.057
3.060.765.055
2.813.109.753
2,64%
1.457.981.861
1.465.245.943
1.511.010.803
1.394.571.892
1,31%
1.098.401.215
1.184.450.430
1.217.668.238
1.133.013.518
1,06%
2.035.001.499
2.099.699.105
1.852.937.671
923.048.830
0,87%
732.537.409
834.266.121
942.271.844
922.774.495
0,87%
885.864.150
855.714.236
868.068.116
819.182.403
0,77%
1.027.965.781
1.038.610.872
849.438.079
738.709.579
0,69%
820.569.062
777.229.482
774.890.901
662.767.102
0,62%
485.594.695
492.247.879
570.617.738
645.996.788
0,61%
625.819.540
737.356.771
772.923.937
569.335.408
0,53%
379.916.623
400.528.010
418.115.320
451.054.615
0,42%
361.488.129
392.019.158
398.927.158
342.646.653
0,32%
466.187.387
457.399.964
431.191.137
337.225.380
0,32%
320.929.557
367.794.319
397.390.652
297.357.290
0,28%
222.972.203
212.085.781
260.894.363
294.775.427
0,28%
220.978.686
218.610.510
239.018.176
235.661.490
0,22%
286.722.512
264.106.856
214.331.225
149.230.775
0,14%
53.895.286
107.422.212
87.144.398
105.974.395
0,10%
43.139.745
42.989.549
45.433.810
51.514.915
0,05%

C.   Tingkat Daya Saing

Tingkat daya saing suatu negara di kancah perdagangan internasional, pada dasarnya amat ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor keunggulan komparatif (comparative advantage) dan faktor keunggulan kompetitif (competitive advantage). Lebih lanjut, faktor keunggulan komparatif dapat dianggap sebagai faktor yang bersifat alamiah dan faktor keunggulan kompetitif dianggap sebagai faktor yang bersifat acquired atau dapat dikembangkan/diciptakan (Tambunan, 2001). Selain dua faktor tersebut, tingkat daya saing suatu negara sesungguhnya juga dipengaruhi oleh apa yang disebut Sustainable Competitive Advantage (SCA) atau keunggulan daya saing berkelanjutan. Ini terutama dalam kerangka menghadapi tingkat persaingan global yang semakin lama menjadi sedemikian ketat/keras atau Hyper Competitive.
Analisis Hyper Competitive (persaingan yang super ketat) berasal dari D’Aveni (Hamdy, 2001), dan merupakan analisis yang menunjukkan bahwa pada akhirnya setiap negara akan dipaksa memikirkan atau menemukan suatu strategi yang tepat, agar negara/perusahaan tersebut dapat tetap bertahan pada kondisi persaingan global yang sangat sulit.

Daya Saing Indonesia dalam Perdagangan Internasional

Ada beberapa hal yang mempengaruhi daya saing dalam perdagangan internasional. Menurut hasil survey IMD (International Management Development) daya saing Indonesia dibandingkan 30 negara-negara utama dunia lainnya, dipengaruhi beberapa hal, antara lain sebagai berikut :

1. Kepercayaan investor yang rendah (sebagai akibat resiko politik, credit rating yang rendah, diskriminasi dalam masyarakat, sistim penegakan hukum yang lemah, penanganan ketenagakerjaan, subsidi yang tinggi, banyak korupsi)
2. Daya saing bisnis yang rendah yang meliputi kualitas SDM yang masih rendah, hubungan perburuhan yang selalu bermusuhan (hostile), praktek-praktek bisnis yang tidak etis dan lemahnya corporate governance.
3. Daya saing yang rendah (nilai-nilai di masyarakat tidak mendukung daya saing dan globalisasi, kualitas wiraswasta dan kemampuan marketing yang rendah, produktivitas menyeluruh yang rendah)
4. Infrastruktur lemah (pendidikan dan kesehatan yang kurang, perlindungan hak patent dan cipta lemah, penegakan hukum lingkungan hidup yang lemah, biaya telekomunikasi internasional yang mahal, anggaran yang mahal, kurangnya alih teknologi, kurang ahli teknologi informasi).
Daya saing juga mengindikasikan terjadinya penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan daya saing global. Secara makro, teori globalisasi ekonomi dapat diartikan sebagai sebuah teori yang didasarkan atas asumsi perdagangan bebas/pasar bebas di seluruh dunia, tanpa adanya hambatan baik dalam bentuk tarif atau non tarif (Wibowo, 2004). Namun secara mikro, globalisasi ekonomi dapat diartikan sebagai sebuah inisiatif bisnis yang didasarkan atas kepercayaan bahwa dunia telah menjadi sedemikian homogen, seiring dengan makin mengaburnya perbedaan nyata antar pasar domestik. Tentang kerja sama regional, Hamdy (2001; 88) mengemukakan bahwa kerja sama ekonomi dan keuangan, khususnya di bidang perdagangan internasional, saat ini mengarah pada pembentukan kerja sama guna mewujudkan integrasi ekonomi dan keuangan secara regional.

Materi Referensi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar